Kabupaten Tanah Bumbu
Remaja Cemburu Buta, Tusuk Mantan Pacar yang Masih SMP saat Dibonceng Lelaki Lain
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanbu menangkap seorang pemuda berinisial EF (18) di sebuah rumah di perumahan Pesona Alam Sepunggur, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (4/11/2022) pukul 14.00 Wita. EF diringkus polisi usai menusuk seorang anak SMP yang tidak lain adalah mantan pacarnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat (4/11/2022) pagi, sekitar pukul 07.15 Wita. Saat itu korban pergi untuk berangkat sekolah menuju SMPN 3 Batulicin dengan dibonceng oleh saudara M menggunakan sepeda motor.
Kemudian saat di depan komplek Perum Mustika Bumi Permata Hijau, korban dicegat dan dipaksa ikut oleh tersangka menggunakan sepeda motor.
Baca juga : Bola Basket 3 On 3 Perdana Dipertandingkan di Porprov XI Kalsel
Setelah itu tersangka membawa korban menuju ke pengadilan lama di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Sesampainya di sana korban dibawa masuk ke dalam tempat tersebut dan menuju ke lantai dua.
Setelah berdebat beberapa saat, kemudian tersangka langsung menikam korban dengan sebilah pisau belati menggunakan tangan kanan ke arah bagian perut atas sebelah kiri satu kali.
“Setelah tertusuk, korban langsung lari melalui jendela lantai dua dan melompat ke bawah, lalu meminta pertolongan dari pengguna jalan di sekitar,” jelas Kasi Humas Polres Tanbu.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan tersangka ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Atlet Muaythai Novia Amelia Sumbang Emas Perdana Kontingen HSU di Porprov XI Kalsel
Setelah mengamankan EFE, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa 1 buah baju dress panjang berwarna hitam, 1 buah miniset warna biru muda yang terdapat noda darah, 1 buah celana dalam wanita warna putih yang terdapat noda darah dan sebuah pisau belati berwarna silver panjang 37,5 mm bergagang coklat.
“Untuk motif dari pelaku adalah cemburu sama korban, dimana korban adalah mantan pacarnya. Pelaku cemburu melihat korban dibonceng laki-laki lain, padahal korban sudah putus dan tidak pacaran lagi sama si pelaku,” jelas AKP Made.
Ataa perbutannya EFE terancam dijerat hukum sebagaiman pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU