NASIONAL
Resmi Mulai Berlaku, Ini Tarif Baru Pembuatan Paspor
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan tarif baru untuk biaya pembuatan paspor yang mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (17/12/2024). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Setelah melalui masa transisi selama 60 hari sejak peraturan tersebut diterbitkan, tarif baru ini akhirnya mulai diterapkan di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia.
Penyesuaian tarif ini mencakup berbagai jenis paspor, mulai dari paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun, hingga layanan percepatan pembuatan paspor dalam satu hari.
Baca juga: Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang
Dengan adanya variasi tarif tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih jenis layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan urgensi masing-masing.
Berikut perincian tarif pembuatan biaya paspor terbaru:
1. Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor elektronik (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
5. Surat perjalanan laksana paspor (warga negara Indonesia): Rp 100.000 per permohonan.
6. Surat perjalanan laksana paspor (orang Asing): Rp 150.000 per permohonan.
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta per permohonan, di luar biaya penerbitan paspor.
Selain itu, biaya penggantian untuk paspor hilang masih ditetapkan sebesar Rp 1 juta per buku, sedangkan untuk paspor rusak dikenakan biaya sebesar Rp 500.000 per buku.
Pemberlakuan tarif baru ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan keimigrasian yang lebih modern, cepat, dan profesional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan pelayanan publik yang semakin berkembang serta meningkatkan transparansi dalam proses pembuatan dokumen perjalanan resmi.
Dengan penerapan tarif biaya pembuatan paspor terbaru ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal, efisien, dan sesuai dengan standar keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (Beritasatu.com/Kanalkalimantan)
Editor: kk
-
Kaleidoskop 20243 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan CEO of The Year 2024
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang