kriminal banjarbaru
Resnarkoba Banjarbaru Ringkus 5 Terduga Pemilik Sabu
BANJARBARU, Dua orang pelaku narkoba diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjarbaru di lokasi berbeda.
Berawal pada pengkapan pada Senin (2/12) malam sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melakukan penangkapan di Gang Buntu Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Pelaku berinisial DK (37), warga jalan Pelangi Sungai Ulin, Kota Banjarbaru tidak berkutik saat diringkus.ÂÂ
Tidak berhenti sampai disitu, penangkapan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche kemudian terus lakukan pengembangan. Hingga berhasil menangkap AL (34), warga Komplek Rizky Manunggal Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan kejadian tersebut, dari kedua tersangka didapatkan dua lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,07 gram beserta timbangan digital.
“Petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, selanjutnya petugas Satres Narkoba membawa kedua orang tersebut ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,†ucap AKP Siti.
Sebelum kejadian itu, Kasubag Humas Polres Banjarbaru menceritakan bahwa juga ada pengungkapan peredaran narkoba di salah satu workshop di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Seorang laki-laki dengan inisial IR (28) warga jalan Sejahtera Landasan Ulin, Kota Banjarbaru diamankan petugas. Hasil pengembangan, M (43) dan B (38) ditangkap di jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.ÂÂ
“Dari tangan kedua orang tersebut petugas berhasil menyita 13 plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 4,38 gram dan berat bersih 1,91 gram serta alat hisap sabu,†terangnya.
Selanjutnya, Siti Rohayati menambahkan ketiga orang tersebut digiring ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka narkoba akan dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,†pungkasnya. (rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Tinggal Seorang Diri, Diana Didapati Tak Bernyawa di Kamar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Proyek Jembatan Atanik Mataraman Molor, Cor Beton Belum Dikerjakan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Wali Kota Aditya Pilih Pertahankan Tugu Adipura, ATCS Jadi Mubazir?
-
HEADLINE23 jam yang lalu
Warga Rantau Bakula Mengadu ke DPRD Kalsel, Minta Evaluasi Aktivitas Tambang