HEADLINE
Ribetnya Penetapan Jumlah Pemilih, KPU Kalsel Tujuh Kali Gelar Pemutakhiran Data
Kini Jumlah Pemilih Menjadi 2.869.337 Orang
Lalu, pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sebesar 2.737.342 kembali berkurang 16.949 pemilih. Pada penetapan DPTHP-1 ada perubahan sebesar 2.879.401, alias bertambah 142.059 pemilih. Jumlah ini lalu berkurang pada DPTHP-2 menjadi 2.869.166, yakni terjadi pengurangan 10.235 pemilih.
Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah sebelumnya mengatakan, pemutakhiran terakhir pada Minggu (31/3) lalu sebagai tindaklanjut Putusan Mahakmah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019. Dimana pada Keputusan tersebut ditetapkan Pemilih yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilih sepanjang memiliki Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
Pemilih Disabilitas
Terkait jumlah pemilih penyandang disabilitas, KPU Kalsel menetapkan jumlah pemilih khusus ini sebanyak 9.847 orang. Penetapan tersebut juga berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP-3.
Jumlah pemilih disabilitas tersebut terinci sebanyak 2.158 orang merupakan pemilih tuna daksa, 1.145 tuna netra, 1 461 tuna wicara, 2.022 tuna grahita dan 3.062 orang merupakan penyandang disabilitas lainnya.
Ketua KPU Sarmuji mengatakan, telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait Pemilu 2019 bersama organisasi disabilitas. Selain itu, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada penyelenggaraan pemilu kabupaten/kota agar menghimbau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperhatikan hak hak pemilih disabilitas.
“Harapannya adalah mereka bisa terlayani secara maksimal sehingga mampu menunaikan hak suaranya dalam Pemilu nanti,†katanya.
Terkait terselenggaranya pleno DPTHP-3 tadi, komisioner KPU Kalsel Hatmiati Mas’ud mengatakan, Kamis (4/4) besok, KPU RI akan menggelar rapat pleno rekapitulasi DPTHP-3 secara nasional di Jakarta.
Hatmiati mengatakan, walau total pemilih yang terdapat dalam DPTH-3 merupakan daftar pemilih tetap terakhir, namun pergerakan jumlah pemilih masih dipastikan bertambah. Mengingat pemilih pindah yang mempunya formulir A5 masih diberi kesempatan hingga 10 April.(mario)
Editor:Cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pengunjung Tak Tertib, Taman Van der Pijl Ditutup Sementara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gugatan Pilwali Banjarbaru di MK Berlanjut Keterangan KPU Banjarbaru dan Paslon Lisa-Wartono
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di S Parman Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jadi ‘PR’ Baru Pemko Banjarbaru, Aturan Masuk ke Taman Van Der Pijl
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Kotabaru 2025 – 2030
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kecolongan Truk Besar ‘Bebas’ Masuk Dalam Kota, Dishub Banjarmasin Baru Akan Beraksi