Connect with us

HEADLINE

Ribetnya Syarat ‘Mencekik’ Kandidat Independen di Pilkada 2020, Bakal Sepi Peminat?

Diterbitkan

pada

Jalur Independen tak mudah dilalui oleh kandidat di Pilkada 2020 Foto : ilustrasi

BANJARMASIN, Terbukanya ruang bagi kandidat indepen di Pilkada 2020 tak menjamin adanya calon yang berani maju menantang kandidat dari jalur parpol. Ribetnya persyaratan, ditambah lagi dengan majunya deadline penyerahan berkas syarat dukungan KTP, bisa ‘mencekik’ calon perseorangan. Apakah jalur independen akan sepi peminat?

Aturan terbaru menyebutkan, penyerahan berkas syarat dukungan perseorangan (independen) pilkada 2020 berupa e-KTP, dimajukan dari jadwal sebelumnya paling lambat 3 Maret 2020, menjadi 16 Februari 2020. Sedangkan jadwal verifikasi dukunagn akan dilaksanakan tanggal 24 Februari-22 Maret 2020.

Perubahan tersebut berdasarkan revisi aturan yang tertuang di PKPU No: 16/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan, verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah nanti, dilakukan ke semua pemberi dukungan, tanpa kecuali.“Semua syarat dukungan yang dimasukkan akan dilakukan verifikasi faktual,” katanya.

Syarat pendaftaran sebagai Calon Independen pada Pilkada Kalsel 2020 yaitu berupa bukti dukungan paling sedikit dari 243.880 Pemilih. Setiap bukti dukungan juga wajib menyertakan surat pernyataan dukungan disertai fotocopy KTP Elektoronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Jumlah minimal syarat dukungan tersebut dihitung sesuai amanat dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yaitu 8,5 persen dari jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya.

Hal tersebut juga mengacu pada DPT Provinsi Kalsel pada Pemilu 2019 sebanyak 2.869.166. Selain itu, jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kabupaten/Kota di Kalsel. “Sedangkan untuk di daerah tingkat II, jumlah bukti dukungan untuk maju melalui jalur independen beragam yang cara perhitungannya juga diatur dalam Undang-Undang yang sama. Yaitu di Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk termuat dalam DPT pemilu terakhir mencapai maksimal 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir,” jelasnya.

Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pemilu terakhir lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir.

Memperhatikan formulasi perhitungan tersebut, Calon Kepala Daerah yang berniat maju di Kota Banjarmasin harus persiapkan jumlah dukungan paling besar dibanding enam Kabupaten/Kota lainnya yang selenggarakan Pilkada Serentak 2020 di Kalsel. (Lihat Tabel: Beban Berat Calon Independen di Pilkada 2020).

Beban Berat Calon Independen di Pilkada 2020

Syarat Dukungan :

1. Jumlah minimal syarat dukungan tersebut dihitung sesuai amanat dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yaitu 8,5 persen dari jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya.

2. Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk termuat dalam DPT pemilu terakhir mencapai maksimal 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir.

3. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pemilu terakhir lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir.

4. Semua syarat dukungan yang diserahkan bakal calon perseorangan tersebut harus riil, tidak ada yang dobel atau palsu.

5. Mengisi formulir B1-KWK (dengan dilampiri fotokopi KTP El/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kelurahan/Desa).

Jumlah Dukungan:

Kalsel : 243.880 pemilih
Banjarmasin: 38.003 pemilih
Banjar: 35.237 pemilih
Tanah Bumbu : 23.699 pemilih
Kotabaru : 22.314 pemilih
Hulu Sungai Tengah : 19.010 pemilih
Banjarbaru : 15.635 pemilih
Balangan : 9.066 Pemilih

Sanksi Administrasi:

1. Jika satu saja tak menyatakan diri mendukung, maka calon perseorangan harus menggantinya sebanyak dua kali lipat.

Deadline Penyerahan :

1. Penyerahan berkas syarat dukungan perseorangan (independen) pilkada 2020 berupa e-KTP, dimajukan dari jadwal sebelumnya paling lambat 3 Maret 2020, menjadi 16 Februari 2020.

2. Verifikasi dukungan akan dilaksanakan tanggal 24 Februari-22 Maret 2020.

Ditambahkan Edy, dari semua syarat dukungan yang diserahkan bakal calon perseorangan tersebut, harus riil. Jika satu saja tak menyatakan diri mendukung, maka calon perseorangan harus menggantinya sebanyak dua kali lipatnya. “Kami melakukan verifikasi faktual dari tingkat bawah, atau berjenjang seperti PPS hingga PPK,” ucapnya.

Untuk diketahui, bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, selain harus menyerahkan copy e-KTP, mereka juga diwajibkan untuk menyerahkan pernyataan dukungan dari warga yang mendukung. Pernyataan dukungan tersebut berupa formulir B1 KWK yang bisa diambil bakal calon perseorangan ke KPU.

Terkiat ribetnya syarat independen ini, sebelumnya juga diakui oleh kandidat calon Gubernur Denny Indrayana. Ia mengatakan, perlu ekstra tenaga dan pikiran untuk melengkapi persyaratan jalur independen. “Maka lebih masuk akal jika maksimal untuk melakukan pendekatan masuk melalui jalur parpol daripada independen. Meskipun, kedua mekanisme ini sama-sama kita persiapkan saat ini,” katanya beberapa waktu lalu.

Deny Indrayana mengatakan, tim relawannya di berbagai daerah saat ini juga tengah mengumpulkan KTP sebagai persyaratan untuk maju melalui jalur perseorangan, jika tiket parpol tak berhasil didapat pada masa pendaftaran. Tapi dia yakin, bahwa sokongan parpol akan didapatkan. “Pokoknya saat ini kita terus bekerja keras untuk perbaikan bagi Kalsel ke depan,” ungkapnya.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->