Connect with us

HEADLINE

Ribuan Obat Tradisional Ilegal dan Obat Daftar G Disita Kantor BPOM HSU

Diterbitkan

pada

Puluhan ribu obat tradisional tanpa izin edar dan obat keras daftar G disita petugas Kantor BPOM Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Puluhan ribu obat tradisional tanpa izin edar dan obat keras daftar G disita petugas Kantor BPOM Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bekerja sama dengan Balai BPOM Banjarmasin, saat menggelar operasi,  Selasa (8/9/2020) sore.

Sedikitnya total barang bukti sebanyak 217 item atau 88.530 pcs dengan nilai  Rp 124.864.075 saat ini diamankan di Kantor BPOM HSU. Operasi penindakan kali ini adalah obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 46 item 26.097 pcs senilai Rp 64.271.900, obat keras daftar G sebanyak 168 item 58.393 pcs senilai Rp 57.519.675, obat TIE sebanyak 3 item  4040 pcs senilai Rp 3.072.500.

Dari informasi yang didapat dari para saksi bahwa obat obatan tersebut bakal dijual kembali ke toko-toko hingga ke Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Kepala Kantor BPOM HSU Bambang Hery Purwanto, kepada Kanalkalimantan.com, mengatakan, operasi tindakan pihaknya berhasil mengamankan  pengedar obat-obatan keras daftar G dan obat tradisional tak memiliki izin yang dijual bebas dalam jumlah besar.

Puluhan ribu obat tradisional tanpa izin edar dan obat keras daftar G disita petugas Kantor BPOM Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). foto: dew

Sebelumnya, pihak Kantor BPOM HSU melakukan pendalaman terhadap pelaku yang akhirnya diketahui menjual berbagai macam jenis obat, baik obat tradisional seperti obat kuat dan obat keras. Obat-obatan tersebut seharusnya hanya bisa dijual oleh apotek yang memiliki izin dan mendapatkan resep dokter.

Sementara itu, kata Bambang, penyitaan puluhan ribu obat ini sendiri berada di sebuah toko obat yang tak memiliki izin praktik dari apoteker di Desa Palimbangan, Kecamatan Haur Gading.

Atas temuan ini, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan akan adanya makanan dan obat obatan yang tidak memiliki izin edar di Kabupaten HSU.

 

 

Terkait tersangka, kata Bambang saat ini masih dalam proses pendataan barang bukti, proses hukum selanjutnya masih dilakukan oleh penyidik untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara.

“Kita dalami dulu terhadap para saksi setelah kita temukan tersangkanya, kita lakukan BAP, dilihat dari jumlah barang bukti yang ada akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” katanya

Kepala BPOM HSU ini juga mengimbau kepada toko obat agar lebih selektif dalam menjual obat obatan, dan memastikannya memiliki izin edar.

Selain itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih obat-obatan.

“Obat tradisional ilegal ini berbahaya, karena didalamnya terdapat bahan kimia obat, dimana bahan kimia obat itu umumnya memiliki indikasi masing-masing dan tidak boleh dikonsumsi terus-menerus mengakibatkan rusaknya ginjal, begitu pula dengan obat daftar G seharusnya memiliki izin dari apoteker dan tidak sembarang diperjualbelikan,” jelas Bambang.

Penjualan obat keras daftar G hanya dapat dilakukan apotek yang terdapat apoteker, sedangkan toko obat dan toko kelontong dilarang menjualnya karena melanggar pasal 197 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->