Connect with us

HEADLINE

Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Rabu (24/7/2024). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mantan Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Rozy Maulana masih berstatus sebagai anggota komisioner KPU meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Kejari Tanah Bumbu (Tanbu).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa kepada awak media di lapangan dr Murdjani Rabu (24/7/2024) siang.

“Ketua KPU Banjarbaru sedang ada sedikit persoalan. Status beliau hari ini masih sebagai anggota KPU Kota Banjarbaru, jadi bukan pemberhentian total, tapi masih pemberhentian sebagai ketua, sekarang statusnya masih anggota,” ujar Andi Tenri Sompa.

Baca juga: Dua Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dibekuk di Kalsel, Polda Jatim Sita 84 Kg Sabu

Menurut informasi dihimpun, Rozy Maulana terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan sangkaan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Adapun nilai kerugian mencapai Rp2-Rp3 miliar.

Kasus yang menyeret Rozy ini telah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tanbu.

Sementara itu KPU Kalsel sendiri, kata Andi Tenri Sompa, telah melakukan preventif dengan mengintruksikan KPU Kota Banjarbaru melakukan pleno memilih ketua yang baru yakni Dahtiar.

Baca juga: Kembali Air Leding Terganggu, PAM Bandarmasih Perbaiki Pipa di Pasir Mas

“Dan pleno sudah dilaksanakan dan sudah terpilih secara aklamasi Ketua KPU Banjarbaru yang baru pak Dahtiar,” ungkap dia.

“Tidak bisa serta merta, proses kami di KPU kami harus mengirim ke KPU RI. KPU RI sudah menanggapi dan menetapkan serta memberikan SK Ketua KPU Banjarbaru saat ini adalah Pak Dahtiar,” jelasnya.

Lebih lanjut Andi Tenri mengatakan, akan kembali berkordinasi dengan pihak terkait untuk melihat proses kasus Rozy Maulana berjalan.

Baca juga: Warga Protes! 4 Truk Sampah Dibuang di Kantor Bupati dan DPRD Sintang

“Selanjutnya kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk melihat sejauh mana proses Pak Rozy kemudian akan kami ambil langkah berikutnya,” sambung dia.

Saat ditanya desakan KPU untuk Bawaslu terkait pelaporan kasus ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Andi Tenri mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.

“Saya kira Bawaslu akan mengambil langkah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu,” tuntas Tenri.

Baca juga: Rumah Kayu Terbakar Sisakan Puing di Sungai Andai

Di sisi lain, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan, DKPP baru bisa menindaklanjuti penindakan terhadap kasus Rozy jika ada laporan.

“DKPP tidak bisa meminta laporan, jadi kalau memungkinkan Bawaslu sendiri jika melihat ada dugaan pelanggaran etik mestinya langsung melakukan kajian, atau melaporkan terhadap adanya dugaan itu,” ujar TPD DKPP Kalsel, Erna Kasypiah terpisah.

Jika laporan itu nantinya masuk ke DKPP kata dia, selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seperti halnya ada kasus-kasus lain masuk ke DKPP dilakukan kajian apakah sudha dipenuhi unsur formil dan materil sebagainya atau tidak,” tandas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->