Connect with us

Pendidikan

Rp 4,6 Miliar Uang Insentif Guru Honorer Banjarmasin Akhirnya Cair

Diterbitkan

pada

Insentif guru honerer di Banjarmasin akhirnya terbayar. Foto : net

BANJARMASIN, Anggaran insentif sebesar Rp 4,6 miliar untuk guru dan tenaga pendidikan non PNS di Banjarmasin yang sebelumnya tertunggak selama tiga bulan akhirnya cair. Dana tersebut telah ditransfer ke rekening sebanyak  356 guru dan tenaga honorer beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, insentif tersebut telah dibayarkan pada akhir bulan April lalu. Besar nilai insentif yang diterima guru honorer sebesar Rp 800 ribu. Sedangkan untuk operator komputer dan tata usaha sekolah sebesar Rp 600 ribu dan untuk petugas kebersihan sebesar Rp 500 ribu.

Totok mengatakan, tertundanya pencairan bagi guru honorer tersebut lantaran menunggu penyelesaian adminsitrasi. Hal ini menyusul adanya perubahan regulasi Dana Bantuan Operasional Daerah (BOSDA).

“Sekarang dana BOSDA diubah untuk insentif guru honor dan tenaga pendidikan. Perubahan ini perlu proses administrasi lagi,” jelasnya.

Terkait masih adanya guru honorer yang belum menerima insentif, Totok mengatakan karena adanya masalah pembuatan rekening yang belum rampung. Mengingat, pencairan hanya lewat Bank Kalsel. “Kedepan kami harapkan pencairan insentif bisa tepat waktu untuk guru honorer,” kata Totok seraya mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih kekurangan sebanyak 800 guru berstatus PNS. Dengan rincian 500 orang untuk guru  SD dan 120 guru yang akan pensiun pada tahun ini.

Terkait rendahnya insentif guru honorer, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan rendahnya gaji guru honorer saat ini lantaran hanya dibiayai oleh pihak sekolah yang mempekerjakan. Sebab, guru honorer tidak terikat pada instansi manapun, melainkan diangkat oleh kepala sekolah. “Gaji kecil karena tergantung kemampuan dari dana sekolah itu sendiri,” kata Muhadjir dilansir detik.com.

Biasanya, kata Muhadjir, pihak sekolah menggaji guru honorer menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Walaupun, tambah dia, sebetulnya dana BOS tidak diperkenankan untuk menggaji guru honorer tersebut.

“Kepala sekolah itu biasanya menggaji mereka itu dari dana BOS. BOS itu memang penggunaannya sebetulnya tidak boleh untuk, artinya tidak untuk menggaji honor. Itu untuk operasional, namanya saja Bantuan Operasional Sekolah, itu untuk sarana prasarana, penunjang kemudian untuk biaya-biaya yang diperlukan,” jelasnya.

Selain dari dana BOS, kata Muhadjir, ada juga beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang sengaja menganggarkan dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerahnya (APBD) khusus untuk guru honorer.

Langkah itu jauh lebih baik dibanding menggaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS, karena lebih mensejahterakan dan tak mengganggu anggaran sekolah. Sayangnya, masih sedikit Pemda yang menganggarkan dananya tersebut.

“Daerah-daerah (banyak) tidak berani (mengeluarkan) dana untuk itu, karena dikhawatirkan jadi temuan, karena yang mengangkat (guru honor) yang bersangkutan adalah kepala sekolah, bukan kepala dinas,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Muhadjir mengimbau kepada setiap Pemda untuk berani dan bersedia menganggarkan APBD-nya untuk guru honorer. Namun, Pemda juga harus bisa selektif dalam memilih guru honorer yang layak mengajar.

“Saya sarankan sebaiknya pemerintah-pemerintah daerah setempat harus ada keberanian untuk memberikan tunjangan kepada guru honorer ini dari APBD-nya. Dengan catatan guru-guru itu harus ditertibkan dulu, misalnya memenuhi syarat atau tidak untuk diangkat guru. misalnya seperti itu,” kata dia. (ammar/dtc)

Reporter : Ammar/dtc
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->