Connect with us

HEADLINE

Rudapaksa Anak Sendiri, ‘Aksi’ Ayah di Banjarmasin Kepergok Istri


SY Terancam 15 Tahun, Diduga Paman Anak Korban Terlibat


Diterbitkan

pada

SY pelaku pencabulan kekerasan seksual terhadap anak sendiri yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kota Banjarmasin, Senin (3/6/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Entah apa yang ada dipikiran SY, seorang ayah di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan tega melakukan rudapaksa kepada anak kandung sendiri.

Aksi asusila tercela itu dilakukannya kepada sang anak yang masih berusia 14 tahun alias di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banjarmasin AKP Eru Alsepa menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu anak korban ke Mapolres Banjarmasin pada Rabu (22/5/2024) lalu.

Perbuatan SY terbongkar ketika sang istri sedang bekerja lalu mendadak pulang ke rumah. Saat itu istrinya pulang dan melihat suaminya sedang menyetubuhi anak kandungnya.

Baca juga: Acil Odah-Rozanie Kantongi SK Rekomendasi DPP Nasdem

Ketika mempergoki aksi SY, ibu anak korban langsung berteriak melakukan perlawanan dan menanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku.

Kemudian, kata Kasatreskrim, pelaku SY justru marah sambil mengancam akan membunuh jika berani melaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaku SY yang sudah gelap mata mengejar mereka -ibu dan anak- menggunakan senjata tajam jenis pisau. Anak korban dan ibunya langsung kabur ke rumah warga untuk bersembunyi dari kejaran pelaku SY.

“Setelah dirasa lepas dari pencarian pelaku, ibu anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur,” ujar AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo beserta jajaran saat konferensi pers di halaman Polresta Banjarmasin, Senin (3/6/2024).

Baca juga: PDIP Banjarbaru Tak Usung Kader, Sodorkan Dua Nama Perempuan Balon Wali Kota ke DPP

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin beserta anggota Polsek Banjarmasin Timur turun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata AKP Eru, pencabulan tersebut diduga telah dilakukan pelaku sejak anak korban masih berusia 10 tahun hingga 14 tahun. Bahkan paman anak korban diduga terlibat dalam aksi pencabulan tersebut, dan saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terlihat motif, dari pengakuan pelaku kata Kasatreskrim, SY sendiri melakukan aksi tak senonoh tersebut karena dorongan nafsu syahwat.

Sementara dari pengakuan pelaku SY, dirinya mengatakan melakukan hal tersebut karena nafsu dan bisikan setan. Ia juga berdalih tidak pernah memberontak sang anak.

Kemudian pelaku juga mengklaim aksinya hanya dilakukan sejak dua bulan terakhir saja, dengan intensitas dua seminggu sekali.

Baca juga: Mayat Lelaki di Bawah Jembatan Jalan Banjarbaru-Batulicin Desa Rantau Bujur, Motor Bebek Parkir Sejak Kamis

“Pelaku mengakui motifnya murni karena dorongan nafsu, tidak ada motif lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Eru menyampaikan bahwa kekerasan seksual tersebut terjadi dikarenakan adanya kesempatan, dimana sehari-harinya sang ayah tidak bekerja dan sering ada di rumah ketika sang istri bekerja di luar.

Dia juga mengatakan mengenai adanya dugaan pengancaman, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan Unit PPA guna mendalami kasus tersebut.

Saat ini, kondisi anak korban masih trauma. Sehingga pihak kepolisian telah meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan kepada anak korban.

Baca juga: DPP Nasdem Keluarkan 7 Rekomendasi untuk Pilkada Kalsel 2024, Ini Daftarnya

“Kita minta pendampingan dari dinas terkait serta kita juga berkoordinasi dengan ahli psikologi,” ujarnya.

Atas perbuatan kekerasan seksual itu, pelaku SY terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->