HEADLINE
Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Dua Eks Anggota KPU Kapuas Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilgub Kalteng
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas.
Dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022), diungkapkan Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi Kasi Pidana Khusus Kiki Indrawan, Kasi Intelijen Amir Giri serta Kasi Pidum Theodorus Lodong Dala bahwa penetapan dua tersangka O dan B terkait dengan penggunaan dana hibah dari APBN untuk pelaksanaan Pilgub Kalteng tahun 2020.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan menemukan kejanggalan dan penyimpangan berkaitan dengan penggunaan alokasi dana yang dikelola KPU, akhirnya berdasarkan hal tersebut penyidik menetapkan O dan B sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” ungkap Kajari Kapuas.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Kiki Indrawan mempertegas, penetapan kedua tersangka ini dikarenakan keduanya telah dianggap melakukan kegiatan yang tidak seharusnya atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kedua tersangka dengan modus mengatur pengadaan agar bisa dilakukanya sendiri tanpa harus melalui pelelangan atau tender, tapi dengan Penunjukan Langsung (PL). Mereka memecah dana tersebut, selanjutnya meminjam 10 perusahaan rekanan guna memuluskan kegiatan tersebut.
Baca juga : Laka Depan Warung Bambu Km 22 Banjarbaru, Korban Meninggal Dunia
Sementara dari hasil penghitungan akibat ulah kedua tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa dari hasil kegiatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
“Kami melakukan langkah-langkah selanjutnya, walaupun belum dilakukan penahanan, namun keduanya dalam pengawasan pihak hukum,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Hukum3 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia