HEADLINE
RUU Provinsi Disetujui, Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalimantan Selatan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Kota Banjarbaru sudah di depan mata. Hal itu menyusul disetujuinya tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, yang mana salah satunya mencatut tentang Kalimantan Selatan.
RUU Provinsi sendiri berisi tentang dasar-dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan sebuah provinsi. Pembentukan RUU ini bertujuan untuk kembali menata dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.
Nah menariknya, dikutip dalam isi RUU Kalimantan Selatan di bab 2, pasal yang ke 4, tertera bahwa ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Bukan lagi di Banjarmasin.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, tak menampik saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Dirinya justru bersyukur Kota Banjarbaru telah dipercaya menjadi ibu kota sekaligus pusat pemerintahan Kalimantan Selatan.
Baca juga: Diduga Sudah Lapuk, Pemotor Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Trikora
“Alhamdulillah, Banjarbaru melalui RUU yang saat ini disahkan menjadi UU Kalsel dipercaya menjadi ibu kota Kalsel. Menjadi tugas kita bersama untuk lebih meningkatkan segala infrastruktur dan pelayanan yang ada di Banjarbaru,” katanya, Jumat (18/2/2022).
Tak hanya itu, Aditya juga meyakini dengan ditetapkannya Banjarbaru sebagai ibu kota Kalimantan Selatan akan berdampak pada kemajuan daerah. Ditambah lagi, ujarnya dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang menandakan Banjarbaru sebagai daerah penyanggah utama mewakili Kalimantan Selatan.
“Tentunya Banjarbaru juga sebagai penyangga ibu kota negara yang baru, kita harus persiapkan segala sesuatunya lebih matang. Banyak tantangan ke depannya, tapi saya yakin ini bagian dari transformasi untuk kemajuan kota Banjarbaru. Untuk itu saya membutuhkan dukungan semua pihak,” tuntasnya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) saat gelaran rapat paripurna, Selasa (15/2/2022).
Adapun RUU yang disahkan tersebut di antaranya UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Warga Sebut Ada Transaksi Narkoba di A Yani Km 32, ZOG Akhirnya Dibekuk Polisi
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, RUU tentang 7 Provinsi itu merupakan usul dari DPR RI. Alasan DPR membuat RUU itu untuk menata kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasalnya, kata Junimart, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950.
“Mengingat, UU tersebut secara konsepsual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter: al
Editor: cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Sosialisasi Perda RTRW Banjarbaru 2024-2043, Ini Kata Pjs Wali Kota