Hukum
Sabu 1 Kg Bawaan 2 IRT Asal Aceh Dimusnahkan
BANJARMASIN, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1.015 gram, di kantor BNNP Kalsel, Rabu (18/4). Pemusnahan sabu 1.015 gram itu serta disaksikan oleh perwakilan BPOM, Kejaksaan dan Kepolisian.
Pemusnahan paket sabu asal Aceh disaksikan 2 tersangka yakni EM (43) warga Jalan Abdul Lubis Desa Babura, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara dan S (49) warga Desa Keude Alue Rheng, Kecamatan Paudada Bireun, Aceh.
Kedua ibu rumah tangga (IRT) ini diringkus di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, beberapa saat turun dari pesawat yang membawa mereka dari Medan transit Jakarta.
Kepala BNN Kalsel Brigjend Pol Nixon Manurung mengatakan, sebelum dilakukannya pemusnahan dengan cara direndam air panas bercampur detergen, sabu 1.015 gram ini diuji untuk memastikan keasliannya. Setelah, itu petugas menyisihkan sedikit dari keseluruhan jumlah sabu untuk digunakan sebagai barang bukti diproses pengadilan.
“Ini kita musnah barang bukti sabu asal Aceh yang dibawa oleh ibu rumah tangga asal Aceh,†kata jenderal bintang satu tersebut.
Dia menambahkan kasus ini sudah dikembangkan dan dikoordinasikan oleh pihak Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, Polresta Aceh untuk menyelidiki kembali pemilik sabu atau bandar sabunya.
“Kita lakukan koordinasi dan lidik selanjutnya akan dilanjutkan Kepolisian di sana†singkatnya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Peringatan Hakordia 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya