Hukum
Sabu, Zenith Bersama 1.789 Ekstasi Dimusnahkan, Pemilik Ekstasi Entah Dimana
BANJARBARU, Kali kedua dalam bulan September, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (17/9) pagi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 3 jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi dan pil zenith.
Dipimpin langsung, Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Elche dan Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati, kegiatan ini juga turut menghadirkan empat pelaku pemilik barang haram tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebesar 27,54 gram, ekstasi 1.789 butir dan 50 butir zenith. Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian dilarutkan ke dalam larutan detergen, diaduk dan selanjutnya dibuang ke toilet.
Kasatres Narkoba AKP Elche mengatakan , barang bukti narkotika jenis sabu didapatkan setelah pihaknya berhasil mengamankan Ahyani pada Jumat (6/9) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Bauntung, desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Saat diamankan, kami menemukan 30 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,59 gram dari tangan Ahyani,†katanya.
Sedangkan, barang bukti narkotika jenis zenith diketahui milik Arpandi yang diamankan pada 27 Agustus lalu, di desa Bunipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar dengan barang 58 (lima butir zenith.
Sementara itu, barang bukti narkotika jenis ekstasi didapati dari para pelaku yang sampai saat ini masih buron. Dari paparan Satres Narkorba Polres Banjarbaru, ribuan Ekstasi tersebut ditemukan pada Jum’at (2/8) sekitar pukul 20.00 WITA dekat ekskalator ruang tunggu penumpang Bandara Syamsudin Noor, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kasatres Narkoba AKP Elche mengatakan untuk pelaku kepemilikan ekstasi masih dalam proses penyelidikan dan pencarian.
“Identitas pelaku sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran. Barang diduga akan diselundupkan ke Jakarta,†katanya.
Ribuan ekstasi berlogo love merah tersebut sudah menggumpal dengan berat kotor 915 gram dan berat bersih 865 gram dengan jumlah sekitar 1.802 butir.
Terkait dengan pemusnahan barang bukti itu dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan danri Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Tujuannya agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oieh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. (rico)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Paman Birin ‘Proklamirkan’ Acil Odah ‘Naik’ Panggung Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Catat 18.437 Penumpang Arus Mudik
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Haul ke-218 Datu Kelampayan di Dalam Pagar, Dihadiri Danpusterad hingga Wakil Ketua PBNU
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Ditelpon Tak Merespon, MA Didapati Tak Bernyawa Dalam Kamar Kontrakan