HEADLINE
Sah! Acil Odah-Rozanie dan Muhidin-Hasnur Tarung Pilgub Kalsel 2024
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasangan Hj Raudhatul Jannah (Acil Odah)-H Akhmad Rozanie Himawan Nugraha dan H Muhidin-H Hasnuryadi Sulaiman resmi ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel melalui rapat pleno tertutup, Minggu (22/9/2024) sore.
Pleno yang digelar di Sekretariat KPU Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Banjarmasin itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa didampingi para anggota, serta dihadiri Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dan anggota.
Penetapan itu dituangkan dalam surat keputusan KPU Kalsel Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2024.
Usai pleno, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa kepada awak media mengatakan, penetapan kedua Paslon dilakukan setelah melalui sejumlah proses, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian berkas pendaftaran, hingga pemeriksaan kesehatan paslon.
Baca juga: Tiga Paslon Pilwali Banjarmasin Belum Lapor Rekening Khusus Dana Kampanye
Pasangan Acil Odah-Rozanie mendaftar ke KPU Kalsel pada Rabu (28/8/2024) dan sehari setelahnya melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Kemudian disusul Muhidin-Hasnur yang menyerahkan berkas pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) dan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang sama.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim RS Bhayangkara kemudian diserahkan kepada KPU Kalsel.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan pencalonan, serta hasil pemeriksaan kesehatan, semua paslon dinayatakan memenuhi syarat,” kata Andi Tenri, Minggu (22/9/2024) petang.
Baca juga: KPU Banjarbaru Tetapkan DPT Berjumlah 195.189 Pemilih
Dari hasil itulah, kemudian KPU Kalsel menetapkan Acil Odah-Rozanie dan Muhidin-Hasnur sebagai paslon saat rapat pleno penetapan calon.
Masih lanjut Ketua KPU Kalsel, pasangan Acil Odah-Rozanie ditetapkan sebagai calon diusung oleh lima partai politik. Diantaranya Golkar, Nasdem, Gerindra, PKB, dan PDIP.
Kemudian, pasangan Muhidin-Hasnur diusung oleh PAN, PKS, Demokrat, PSI, dan Perindo.
Setelah penetapan Paslon, kata Andi Tenri, selanjutnya KPU Kalsel akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Pentas “Bakarya Maharumi Banua” Sanggar Air HSU di Siring Itik
Pengundian yang dihadiri langsung kedua paslon itu akan digelar pada Senin (23/9/2024) malam, di halaman KPU Provinsi Kalsel.
Menanggapi hasil penetapan, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengingatkan agar paslon yang ditetapkan melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu dari tanggal 25 September – 23 November 2024.
Aries meminta kepada KPU untuk secepatnya mengatur ketentuan teknis kampanye. Khususnya terkait titik pemasangan alat peraga kampanye.
“Waktunya hanya 3 hari pasca penetapan, KPU Kalsel harus bekerja ekstra terkait metode kampanye. Pemasangan titik kampanye yang ditentukan KPU kabupaten kota, sesegera mungkin menetapkan pemasangan itu, mengingat itu metode yang masih digunakan paslon,” ujar Aries.
Bawaslu juga kata Aries mengingatkan kepada seluruh ASN, TNI/Polri, Kepala Desa maupun aparat Desa untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2024. Mengingat sanksi pidana berlaku atas pelanggaran itu ketika masa kampanye.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek