Connect with us

Kota Banjarbaru

Sah, Bule Tak Terdaftar di Imigrasi Kalsel Nikahi Gadis Pujaaan Asal HST!

Diterbitkan

pada

Pernikahan antara RSDB dengan gadis pujaannya di HST beberapa waktu lalu Foto: istimewa

BANJARBARU, Pihak Keimigrasian Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara terkait legalitas keberadaan warga Australia di Indonesia. Warga negeri kangguru itu seperti diketahui telah menikah dengan warga Sungai Buluh, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) belum lama tadi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan, Dodi Karnida menuturkan bahwa RSDB (53) laki laki WN Australia adalah pemegang visa on arrival (VOA). Dijelaskan Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan Dodi Karnida, pernikahan RSDB dengan gadis WNI asal Sungai Buluh-Kecamatan Kasarangan Kabupaten Hulu Sungau Tengah (HST) diselenggarakan secara meriah pada hari Minggu (10/2).

“Pernikahannya diselenggarakan di Sungai Buluh dan ternyata pemegang fasilitas Visa On Arrival (VOA) selama 30 hari dan sudah diperpanjang oleh Kantor Imigrasi Denpasar sehingga berlaku sampai dengan tanggal 14 Maret 2019. Ini artinya keberadaan RSDB di Indonesia adalah legal walaupun yang bersangkutan tidak tercatat di jajaran keimigrasian di Kalimantan Selatan” ujarnya.

Namun demikian Dodi juga menyampaikan ucapan selamat berhagia menyambut kehidupan yang baru kepada kedua mempelai bersama keluarganya, semoga pernikahan internasional ini memberikan kebahagiaan yang sangat berarti bagi kedua mempelai dan keluarganya dan bahkan bagi hubungan antar bangsa asal kedua mempelai tersebut yaitu Indonesia dan Australia.

“Jadi pengantin pria asal Australia ini mungkin sudah berulang kali datang ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dan terakhir datang menggunakan fasilitas Visa On Arrival  (Visa Kunjungan Saat Kedatangan-VKSK) selama 30 hari dan sudah diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Maret 2019”.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2015 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) maka kepada sebanyak 69 negara dapat diberikan fasilitas Visa On Arrival yaitu pemberian visa saat WNA mendarat di pelabuhan/bandar udara pintu masuk wilayah RI). VOA ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali selama 30 hari yaitu untuk kepentingan antara lain wisata, kunjungan keluarga, sosial dan seni budaya.

VOA/VKSK ini berbeda dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang berlaku bagi 169 negara yaitu bahwa BVK berlaku untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang sehingga seseorang WNA pemegang fasilitas BVK harus segera keluar wilayah Indonesia jika masa berlaku visanya sudah berakhirr.

Jika tidak, maka kepadanya akan dikenai denda sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari dan jika tidak mampu, maka kepadanya akan dikenakan Tindakan Deportasi dan namanya dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (Black List).

Pemegang VOA memiliki kelonggaran untuk tinggal di wilayah Indonesia selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi. Setelah izin tinggalnya berakhir, berlaku ketentuan sebagaimana ketentuan bagi pemegang fasilitas BVK di atas.

Jika pengantin pria tersebut berminat untuk tinggal menemani isterinya di Indonesia baik tinggal di HST maupun di Bali, yang paling tepat adalah menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 1 tahun dengan jaminan isteri yaitu dalam rangka penyatuan keluarga. Setelah memiliki ITAS, maka ia dapat mengajukan perpanjangan satu tahun lagi dan seterusnya sampai bisa mengubah statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP seumur hidup) bahkan pada akhirnya bisa mengajukan permohonan menjadi WNI (Naturalisasi). (Rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->