Connect with us

HEADLINE

Sah! Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020

Diterbitkan

pada

Presiden Joko Widodo. Foto: Kris - Biro Setpres

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dikabarkan sudah sudah resmi diundangkan atau ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di tengah polemik yang belum usai mengenai proses lahirnya UU tersebut, Senin 2 November malam ini, salinan UU tersebut telah resmi diunggah ke laman setneg.go.id.

UU Cipta Kerja 1.187 halaman yang diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi.

Proses panjang dan berliku dilalui UU Cipta Kerja. Hingga diikuti rangkaian demo penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Polemik juga menyangkut berubah-ubahnya jumlah halaman draft RUU sampai kepada draft final yang dikirim DPR kepada Presiden.

Beberapa jam sebelumnya Remy Hastia, Koordinator Pusat BEM SI 2020 melalui Instagram mengunggah sebuah video seruan kepada seluruh elemen mahasiswa, buruh, aktivis dan masyarakat di Republik Indonesia sikap penolakan terhadap UU Ciptaker ini.

Seruan siaga Nasional terhadap kewaspadaan diundangkannya UU Ciptaker, terhitung sejak 2 November hingga 5 November 2020.

Kini naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman jauh berbeda dengan draft yang diterima Presiden Jokowi.(kanalkalimantan/andy)

Reporter:Andy

Editor: KK


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->