HEADLINE
Sah, Migrasi TV Analog ke TV Digital Dimulai April 2022
KANALKALIMANTAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI resmi menetapkan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau beralihnya siaran televisi (tv) analog ke tv digital mulai April tahun depan.
“Rencana pelaksanaan ASO tahap I yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 Agustus 2021 tidak jadi dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Selasa (17/8/2021).
Revisi tersebut diatur di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Peraturan menteri terbaru ini ditetapkan per 10 Agustus, sementara tanggal pengundangan per 12 Agustus 2021.
Baca juga: Diguyur Hujan, Pemuda Desa Dirgahayu Tetap Khidmat Laksanakan Upacara Bendera
Perubahan jadwal ASO atau penghentian siaran televisi teresterial analog diputuskan dengan pertimbangan pemerintah dan masyarakat sedang fokus pada penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19, selain juga berdasarkan masukan dari masyarakat dan elemen publik lainnya.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital.
Berdasarkan aturan ini, tahap I penghentian siaran televisi teresterial analog paling lambat berlangsung pada 30 April 2022, tahap II paling lambat 25 Agustus 2022 dan tahap II paling lambat 2 November 2022.
Selain perubahan jadwal, lokasi pada setiap tahap ASO juga akan berubah.
ASO tahap I akan berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, hingga 30 April 2022 waktu setempat.
Baca juga: Petaka Malam 17-an di Alalak Selatan, 16 Rumah Hangus, Diduga Sengaja Dibakar
Sementara ASO tahap II paling lambat pada 25 Agustus 2022 waktu setempat di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
Tahap terakhir berlangsung paling lambat hingga 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Tahap ketiga akan mengatur ASO di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9. (Antara/Suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot