KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pasangan Saidi Mansyur-Said Idrus dipastikan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar untuk periode 2025-2030.
Kepastian itu setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Banjar yang diajukan pasangan 02 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, Selasa (4/1/2025) malam.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pelantikan kepala daerah diundur dari yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu sepakat pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih menunggu putusan dismisal MK.
Baca juga: Tim Hanyar Sambut Putusan MK, Siap Hadirkan Saksi di Sidang Pembuktian Sengketa Pilwali Banjarbaru
Rifqi mengatakan pemerintah melalui Kemendagri mengajukan pelantikan serentak diundur menjadi 20 Februari 2025.
“Komisi II DPR RI secara prinsip memahami hal tersebut dan menyerahkan kepada pemerintah untuk segera merevisi Perpres yang mengatur hal itu dan mengumumkannya kepada publik terkait jadwal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2025,” kata Rifqi.
Pada persidangan Selasa (4/2/2025) malam, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan perkara nomor 64/64/PHPU.BUP-XXII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dan eksepsi termohon KPU Banjar dianggap beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas, kabur atau obscur,” kata hakim Arsul Sani.
Baca juga: Putusan Dismisal Saidi Mansyur Dibacakan Arsul Sani
Dimana KPU Banjar sebelumnya menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjar Saidi Mansyur-Said Idrus sebagai pemenang Pilbub Banjar 2024.
Pasangan petahana ini memperoleh suara sebanyak 226.746 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad memperoleh 43.696 suara sah.
Tak terima atas penetapan KPU Banjar, Paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad kemudian mengajukan gugatan sengketa hasil ke MK. Meminta dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar, dan meminta dilaksanakan pemilihan ulang serta paslon 01 didiskualifikasi.
Dengan ditolaknya permohonan Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad di MK, maka secara otomatis surat keputusan KPU Banjar tentang penetapan pemenang Pilbup Banjar 2024, dinyatakan sah dan paslon Saidi Mansyur-Said Idrus akan dilantik berbarengan dengan kepala daerah lain. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: Rizki
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah pihak menyuarakan dugaan tindak femisida dalam kasus pembunuhan wartawati media daring… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyatakan komitmennya untuk mengawal proses… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MUARA TEWEH – Di kala perayaan sukacita Idulfitri masih berlangsung, para insan PLN Unit… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawanan Jurnalis di Banjarbaru bersama mahasiswa dan organisasi menggelar aksi solidaritas mengawal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proses penyidikan kematian tak wajar wartawati media online di Banjarbaru, Juwita yang… Read More
This website uses cookies.