HEADLINE
Saksi Berkata Banjarmasin Harga Mati Ibu Kota Provinsi, Hakim MK: Berarti Saudara Sudah Mengancam Itu, Itu Dicabut Ya Pak!

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar agenda sidang terakhir tentang pengujian Undang-Undang pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (19/9/2022), berujung adu debat.
Majelis hakim MK silih berganti melontarkan pertanyaan atas keterangan saksi yang dihadirkan atas nama Ahmad Barjie B, penulis buku sejarah Banjar dan ahli hukum tata negara dari Universitas Lambung Mangkurat, Dr Ichsan Anwary.
Ahmad Barjie B, selaku saksi yang disodorkan pemohon Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengungkapkan dirinya sebagai bagian dari warga kota belum pernah mengikuti uji publik dan melihat naskah akademik yang melatarbelakangi perpindahan ibu kota Provinsi Kalsel tersebut.
“Secara historis Kota Banjarmasin sejak masa 1500-an yang dijadikan pusat pemerintahan Provinsi Kalsel, dengan mengubah kedudukan Kota Banjarmasin sama dengan melakukan pembelokan sejarah,” kisah Barjie.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dalam persidangan gugatan pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel. Foto: wanda
Ahmad Barjie pun menutup keterangannya sebagai saksi dengan melontarkan sebuah pantun.
Berikut pantun dari penulis buku sejarah Banjar yang dibacakan oleh Ahmad Barjie B.
“Menggoreng ikan pakai minyak lanjar, sambalnya sambal terasi. Bagi kami orang Banjar, Banjarmasin adalah harga mati sebagai ibu kota provinsi,” ucapnya.
Akibat pantun bernada ‘provokatif’ di dalam suasana sidang MK, sidang malah terasa makin tegang antara majelis hakim dengan saksi. Majelis hakim judicial review di MK menganggap bait-bait pantun yang dibacakan saksi Ahmad Barjie tersebut bernada mengancam.
Baca juga : Sidang Gugatan Banjarbaru Ibu Kota Kalsel: Saksi Kaget DPR Terbitkan UU Provinsi Kalsel
“Ini kalau bapak mengatakan harga mati berarti saudara sudah mengancam itu, itu dicabut ya pak, ya harga matinya, kalau harga mati untuk apa dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Wakil Ketua Hakim Konstitusi, M Aswanto didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.
Sementara itu, Saldi Isra, hakim konsitusi lainnya dalam sidang menyampaikan catatan atas keterangan saksi bahwa sulit dibedakan kedudukan Ahmad Barjie B, apakah memang sebagai saksi atau ahli. Namun, dirinya mengungkapkan akan tetap mempertimbangkannya.
“Bahwa sulit membedakan keterangan saksi, apakah dia saksi atau ahli karena bercerita sejarah, dan segala macamnya, tapi itu nanti biar kami yang menilai,” kata Saldi Isra.
Di samping itu, Saldi pun mengingatkan kembali etika dalam persidangan. “Kalau bikin pantun yang bikin kita senang begitu, jangan nadanya mengancam, mengingatkan kembali ini forum yang terhormat,” tandasnya.
Menutup sidang terakhir, Wakil Ketua Hakim Konstitusi, M Aswanto meminta para pemohon dan pihak terkait yakni Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dapat mengirimkan ke Panitera MK paling lambat pada 22 September 2022. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sebar Spanduk Ajakan Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Calon Tunggal vs Kotak Kosong
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Denpom Lanal Banjarmasin Kabulkan Pemeriksaan Tes DNA Cairan Mani dari Jenazah Juwita
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dishub Kalsel Rekayasa Kurangi Kecepatan Kendaraan di A Yani Mekatani
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Silaturahmi Bupati dan Wabup HSU dengan PCNU dan Muslimat Alabio
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Subhan: Tak Ada Toleransi Pegawai Bolos Kerja
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ini Motif Anggota TNI AL Jumran Habisi Juwita, Dilakukan Sendirian