HEADLINE
Sanksi Perda Miras di Banjarbaru Kelewat Ringan, Satpol PP Tak Kuasa Tutup Toko Penyedia Miras
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 yang mengatur tentang minuman beralkohol. Sayangnya, walaupun sudah memiliki Perda tersebut, minuman beralkohol di Kota Banjarbaru masih marak beredar dengan hukuman yang diterima pelanggar kelewat ringan.
Seperti pelanggar Perda Miras di salah satu ruko Jalan Panglima Batur, ruko khusus penyedia minuman beralkohol tersebut dua kali digerebek dan kedapatan menjual minuman keras (Miras), tapi aparat penegak Perda tak kuasa menutup tempat itu.
Beranjak dari kasus tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru merencanakan akan melakukan revisi pada beberapa pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman agar tidak ada ganjalan penerapan Perda di lapangan.
Baca juga: Baru Terjun Lakoni Esek-esek Langsung Terciduk Satpol PP Banjarbaru
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, beberapa pasal salam Perda Miras yang ada hingga saat ini sudah harus diubah. Dan pihaknya berencana akan melakukan revisi terhadap beberapa Perda yang diklaim memiliki usia yang sudah cukup lama.
“Tidak hanya Perda yang berkaitan miras, tetapi semua Perda yang dinilai perlu direvisi menyesuaikan keadaan kondisi saat ini,” ujarnya, Rabu (15/2/2023) siang
Menurutnya dengan Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalsel, sudah seharusnya memiliki perangkat hukum yang kuat dan memadai.
Terkait Perda Miras, kata Dayat, pihaknya akan berkonsultasi dengan beberapa pihak, mulai dari Bagian Hukum Pemko Banjarbaru, kepolisian dan DPRD Banjarbaru.
Bahkan, diakui Dayat, dari Perda Nomor 5 tahun 2006, pihaknya tidak bisa menutup total toko yang memperjualbelikan Miras tersebut.
Baca juga: Hari Khusus Perempuan Berhasil, Disporabudpar Banjarbaru Siapkan Kolam Renang Khusus Perempuan
Ada beberapa poin yang akan menjadi revisi pada Perda itu, seperti kewenangan pihaknya bisa menutup total kegiatan penjualan Miras di Banjarbaru, selain membayar denda dan barang bukti dimusnahkan.
“Dengan adanya sanksi ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku penjual Miras, kan selama ini ini tidak bisa penjual atau toko ditutup” sebutnya.
Selain Miras ini, kata Dayat, ada beberapa Perda yang akan direvisi, seperti Perda ketertiban umum, prostitusi dan pedagang kaki lima termasuk badut.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Hukum3 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor