HEADLINE
Sanksi Push Up Hingga Menyapu, Hari Pertama Perbup Protokol Kesehatan di HSU Diterapkan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Lantaran tidak memakai masker saat keluar rumah, puluhan pengguna jalan roda dua dan roda empat di kota Amuntai terjaring razia petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri saat operasi penegakan disiplin, Senin (7/9/2020).
Operasi penegakan disiplin wajib menggunakan masker ini sendiri sebagai tindak lanjut instruksi Peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Utara (HSU) Nomor 37 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 yang mulai berlaku 7 September 2020.
Pelanggar terancam sanksi denda sebesar Rp 100 ribu, namun sebagai peringatan awal para pelangar dikenakan sanksi sosial seperti push-up dan menyapu jalanan.

Sanksi menyapu sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten HSU. foto: dew
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar HSU Jumadi mengatakan, setelah mulai diberlakukan penegakan displin dan penerapan protokol kesehatan akan ada penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Karena menurut ketentuan bahwa setiap warga masyarakat yang keluar rumah wajib menggunakan masker,” tegas Jumadi di sela operasi.
Untuk masyarakat yang masih tidak menggunakan masker, kata Jumadi, akan ditindak dengan memberikan sanksi secara bertahap dari berupa teguran, sanksi sosial hingga sanksi adiministratif berupa denda Rp 100 ribu.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat pemberantasan Covid-19,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten HSU juga telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat Perbup Nomor 37 tahun 2020 tentang penegakan disiplin kesehatan Covid-19.

Upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten HSU. foto: dew
Jumadi menyebut, berdasarkan pantauan dilapangan masih banyak masyarakat yang tidak peduli tidak menggunakan masker dengan berbagai macam alasan. Seperti lupa membawa masker, masker hilang, membawa masker tapi tidak digunakan. Juga ada beberapa menggunakan alasan tidak nyaman saat memakai masker.
“Kami imbau masyarakat tolong patuhi protokol kesehatan, kerena sanksinya tegas, jelas dan terukur,” pungkas Jumadi.
Penegakan displin menggunakan masker akan dilaksanakan sebanyak 30 kali di seluruh kecamatan di HSU dengan tanggal waktu yang sudah ditentukan. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : bie

-
NASIONAL3 hari yang lalu
Lima Pesawat Lion Air Siap Angkut Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin dan Padang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Bupati HSU Kunjungi Desa Terdampak Banjir di Kecamatan Haur Gading
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Polda Kalsel Bangun Titik Pertama Dapur MBG di Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Khadijah dari Desa Tapus Dalam Raih “Kartini Banua Inspiratif 2025”
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu
Hari Bumi 2025 “Energi Kita, Planet Kita”
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Lisa – Wartono Raih 15.816 Suara di Landasan Ulin, Partisipasi Hanya 52 Persen dari DPT 56.565 Orang