Hukum
‘Santap’ Anak Berulang Kali, Ayah Tiri ke Balik Jeruji
MARTAPURA, Ulah sang ayah ‘menyantap’ sang anak tiri berkali-kali, FS (41), warga Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, harus mendekam di balik jeruji.
Kecurigaan berumula dari perubahan fisik sang keponakan, Akhmad Kamilin melaporkan FS ke Polsek Astambul, Sabtu (24/11). Usut punya usut, sang keponakan sebut saja Santi (17) ternyata hamil 5 bulan akibat laku tak terpuji Fuad Saruji, sang ayah tiri.
Dari kronologis kejadian yang diterima Polsek Astambul, korban Santi (17) dan pelaku memang tinggal dalam satu rumah sejak tahun 2013. Memang selama ini, tak ada tanda-tanda ‘bauk busuk’ ulah FS bahwa ada tindakan pencabulan. Sampai akhirnya, paman korban, Akhmad Kamilin Noor belakangan waktu melihat Santi ada perubahan drastis yang terlihat dari fisik korban gara-gara tubuhnya membesar.
Semula, Santi tak berani melontarkan pengakuan kepada sang paman. Diliputi rasa penasaran, Akhmad Kamilin meminta istrinya bertanya langsung kepada sang keponakan. Barulah Santi membeberkan bahwa dirinya sudah berbadan dua.
Laku tak senonoh FS dibenarkan Kapolsek Astambul AKP Samsu Darsono. “Benar, telah terjadi pencabulan anak di bawah umur. Korban dinyatakan hamil,†kata Kapolsek Astambul.
“Untuk melakukan pengecekan kehamilan, anak itu dibawa ke bidan setempat dan dinyatakan sudah hamil selama kurang lebih 5 bulan,†ungkap Samsu Darsono. Setelah pemeriksaan, barulah Santi berani menyatakan bahwa ia telah digagahi oleh ayah tirinya sendiri. Hanya, Santi tak ingat berapa jumlah persis ia disetubuhi.
FS pun langsung diamankan polisi, terungkap Santi ‘disantap’ sebanyak sepuluh kali sejak tinggal bersama dirinya. Ulah sang ayah tiri, dilakukan diam-diam saat istri pelaku pergi bekerja ke sawah. “Paman korban sebagai saksi melaporkan hal ini langsung ke Polsek Astambul,†ucapnya.
Mestinya menafkahi dan melindungi, FS kena jerat Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP. Sang ayah tiri, diancam maksimal mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun. (bie)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar3 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik