Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Sat Resnarkoba Polres Banjar Ungkap Peredaran Sabu di Kertak Hanyar

Diterbitkan

pada

HY tersangka pemilik sabu diamankankan polisi Foto: polres Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sat Resnarkoba Polres Banjar mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (20/7/2020) sekitar pukul. 22.30 Wita. Tersangka HY (33), warga Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, diringkus saat berada di Komplek Turangga, Kelurahan Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar.

“Awalnya anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah HY di Komplek Turangga sering dijadikan sebagai tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Purnoto.

Menindaklanjuti info tersebut, polisi melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap rumah tersangka, didapati barangbukti berupa sabu seberat 100 gram.

“Dari dalam rumah anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 100 gram, yang terbungkus dengan plastik warna hitam yang ditemukan di dalam lemari yang berada di dapur rumah,” papar AKP Purno.

Tidak puas dengan yang di dapat, petugas masih melakukan pencarian di dalam rumah. Walhasil petugas kembali mendapatkan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang ditemukan di dalam kantongan kain warna kuning di dalam lemari kamar.

Dari dalam rumah HY, petugas juga menemukan barang bukti berupa, satu sobekan kardus warna cokelat, satu buah timbangan digital merk OHAUS, satu timbangan digital tanpa merek, satu kantongan kain warna kuning, satu plastik klip besar, satu unit handpone merk Samsung warna hitam, dan satu unit handpone Samsung warna gold.

Total ada 2 Paket besar sabu dengan berat kotor 100 gram dan satu Paket Kecil Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,50 gram,” pungkas AKP Purnoto.(Kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Cell



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->