Hukum
Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Tangkap Pemilik Sabu 3,06 Gram
BANJARBARU, Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Km 25 Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Selasa (11/6).
Kemudian Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Elche melakukan penggerebekan serta penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar di rumah tersangka yang diketahui bernama Sandriani alias Andre Gondrong.
“Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mendapatkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu – sabu di dalam 3 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu – sabu dengan total berat 3,06 gram, 1 kaca pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu – sabu, 1 set alat hisap sabu serta timbangan digital yang selanjutnya barang bukti tersebut disita oleh petugas,” ujarnya AKP Elche.
Di sisi lain Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, atas penangkapan tersebut l Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru.
“Kita juga sangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup,” katanya, ucap AKP Siti Rohayati. (rico)
Editor : Chell
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kaleidoskop 20242 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024
-
Bisnis3 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi