Connect with us

Kota Palangkaraya

Satgas Covid-19 Palangka Raya Perketat Penegakan Prokes

Diterbitkan

pada

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di kota Palangka Raya, Selasa (1/12/220) malam. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Sejak Perwali nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan Covid-19 diterapkan di Kota Palangka Raya, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, gencar menggelar operasi yustisi penindakan dan pendisiplinan pelanggaran potokol kesehatan (prokes).

Kali ini dilakukan di kawasan jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, tepatnya depan Pujasera, Selasa (1/12/2020) malam.

Perwira Pengendali (Padal) Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas menindak puluhan pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat melintas di titik razia.

Dari 33 orang pelanggar prokes, 11 orang dikenakan sanksi denda administratif bayar ditempat dan 22 orang dikenakan sanksi dengan melakukan kerja sosial.

 

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menambahkan, kendati Perwali ini sudah beberapa bulan diterapkan, namun masih saja ada masyarakat yang abai menggunakan masker.

Untuk itu ia kembali mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan prokes dalam setiap aktivitas sehari-hari. (kanalkalimantan.com/tri)

Reporter : Tri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->