Kota Palangkaraya
Satgas Covid-19 Palangka Raya Perketat Penegakan Prokes
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Sejak Perwali nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan Covid-19 diterapkan di Kota Palangka Raya, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, gencar menggelar operasi yustisi penindakan dan pendisiplinan pelanggaran potokol kesehatan (prokes).
Kali ini dilakukan di kawasan jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, tepatnya depan Pujasera, Selasa (1/12/2020) malam.
Perwira Pengendali (Padal) Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas menindak puluhan pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat melintas di titik razia.
Dari 33 orang pelanggar prokes, 11 orang dikenakan sanksi denda administratif bayar ditempat dan 22 orang dikenakan sanksi dengan melakukan kerja sosial.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menambahkan, kendati Perwali ini sudah beberapa bulan diterapkan, namun masih saja ada masyarakat yang abai menggunakan masker.
Untuk itu ia kembali mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan prokes dalam setiap aktivitas sehari-hari. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Tuntut Harta Sitaan Lian Silas Dirampas untuk Negara