Connect with us

Hukum

Satlantas Polres Banjar Amankan 30 Motor dan 38 Pelaku Balap Liar

Diterbitkan

pada

Polisi mengamankan sejumlah aksi balap liar di Kabupaten Banjar Foto: rendy

MARTAPURA, Jajaran Satlantas Polres Banjar berhasil mengamankan puluhan unit motor pelaku aksi balap liar di Jalan Gubernur Subardjo Kabupaten Banjar, yang berlangsung Minggu (25/8) petang. Sebelumnya anggota yang berpakaian preman sudah membaur bersama intel dan paminal polres Banjar serta Polsek Kertak Hanyar, secara diam-diam mengintai dan memvideokan aksi balap liar tersebut.

Begitu anggota Satlantas Polres Banjar, Gabungan anggota Polsek kertak Hanyar dan Provoost tiba dengan mobil patroli, para remaja yang terlibat dalam balapan liar tidak berkutik dan Langsung tertangkap tangan dan diringkus di tempat.

“Setelah sebelumnya kita mendapat laporan dan keluhan dari warga, kita lakukan penangkapan, alhasil sebanyak 30 sepeda motor kita amankan, sementara 38 pelaku balap liar kita amankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete, melalui Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Indra Agung Perdana Putra.

Ditambahkan Indra, aksi balapan liar di kawasan ini sebenarnya sudah seringkali dikeluhkan oleh warga sekitar, dan pengguna jalan. Selain membahayakan jiwa mereka, juga membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas, bahkan warga sekitar sempat Garam dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Banjar.

“Rata-rata pelaku balap liar ini berusia muda dan 90%nya adalah pelajar, dengan rincian diantaranya berumur 14 tahun 4 orang, 15 tahun 10 orang, 17 tahun 7 orang, 18 tahun 4 orang, 19 tahun 1 orang, dan 6 tahun ada 1 orang, sementara kebanyakan adalah warga Banjarmasin dan Barito Kuala,” jelasnya.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, ada terindikasi balapan liar disertai dengan taruhan uang, namun pihak polres masih mendalami kasus tersebut, apabila terbukti maka pihak Satlantas akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banjar serta Satnarkoba apabila ada indikasi bahaya narkotika.

Para pelaku sesuai undang-undang 22 Tahun 2009 LLAJ dijerat pasal 297 tentano Balap Liar dan terancam dengan denda maksimal sebesar Rp 3 juta dan barang buktinya berupa sepeda motor diamankan selama satu bulan, serta pelaku juga wajib lapor ke Mapolres Banjar bersama orangtuanya.(rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->