KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menertibkan iklan rokok di wilayah Kecamatan Paringin Selatan dan Kecamatan Batumandi.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2018 yang melarang segala bentuk reklame rokok.
Kasatpol PP Balangan Noor Aspariah mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam melindungi mereka dari bahaya rokok.
“Ini sesuai ketentuan dari pasal 7 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok,” ujar Kasatpol PP Balangan, Jumat (16/8/2024).
Ferdy Syaftiawan, anggota ahli muda Satpol PP Balangan menambahkan bahwa sosialisasi mengenai larangan ini telah dilakukan sebelumnya kepada para pedagang.
“Sebagian besar pedagang sudah mematuhi aturan, namun masih ada yang memasang reklame rokok. Kami menggantinya dengan spanduk imbauan dan larangan rokok,” jelasnya.
Dia mengimbau para pedagang agar menaati peraturan yang berlaku, dengan tegas menyatakan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
“Jika tetap membandel, izin penyelenggaraan reklamenya akan dicabut,” pungkas Ferdy. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan)
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More
Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Prestasi demi prestasi ditorehkan Pemkab Banjar di bawah kepemimpinan H Saidi Mansyur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Di Minggu ini, kita akan bertemu kembali dengan 10 besar kontestan MasterChef Indonesia… Read More
This website uses cookies.