Connect with us

Kota Banjarbaru

Satpol PP Banjarbaru Akan Kirim Surat Sebelum Eksekusi Tutup 2 Gerai Alfamart

Diterbitkan

pada

Dua gerai Alfamart di Banjarbaru akan ditutup menyusul ditolaknya perpanjangan izin oleh Dinas PMPTSP Banjarbaru. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses menutup operasional 2 gerai Alfamart yang berada di Banjarbaru, kembali berlanjut. Pada Rabu (6/5/2020) siang, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) melayangkan surat tembusan ihwal pelaksanaan penutupan kepada pihak Satpol PP Kota Banjarbaru.

“Benar, suratnya kita sudah terima siang ini. Akan langsung kita proses,” kata Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman.

Adapun dalam pelaksanaan penutupan 2 gerai Alfamart, kata Marhain, pihaknya akan mengedepan tindakan yang bersifat persuasif. Dalam hal ini pihaknya akan mengirimkan surat terlebih dahulu kepada pihak Alfamart.

“Untuk langkah awal, kita akan mengirim surat kepada pihak Alfamart. Surat ini meminta pihak Alfamart secara inisiatif sendiri untuk menutup dua gerai mereka. Berlaku sampai 15 hari sejak dikirimnya surat ini,” katanya.

Jika surat permintaan tersebut diacuhkan, maka pihak Satpol PP Kota Banjarbaru akan mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Untuk surat peringatan pertama akan berlaku sampai 7 hari. Sedangkan untuk suratan kedua akan berlaku selama 3 hari dan surat ketiga akan berlaku hanya 1 hari.

Pun nantinya hingga ke tiga surat peringatan ini telah dilayangkan dan pihak Alfamart masih berkukuh, maka pihak petugas Satpol PP akam secara langsung melakukan eksekusi di lapangan. Ditegaskan Marhai mengatakan eksekusi yang dimaksud bukanlah menghancur bangunan ke 2 gerai Alfamart.

“Eksekusi yang kita lakukan hanya menutup gerai Alfamart saja, tidak menghancurkan bangunan. Nanti ke dua gerai tersebut akan digempok, dipasang tali, dan kita tempel stiker. Hanya seperti itu,” pungkas Marhain.

Baca Juga : Menunggak Pajak Parkir Ratusan Juta, 2 Gerai Ritel Modern di Banjarbaru akan Ditutup

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ke 2 gerai Alfamart yang ditutup ini berlokasi di Jalan Trikora dan Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Penutupan dilakukan karena perpajangan izin usaha kedua gerai ini ditolak oleh Dinas PMPTSP Banjarbaru.
Bukan tanpa sebab Pemko Banjarbaru menolak perpanjangan izin usaha ke dua gerai tersebut. Alasannya, pihak Alfamart telah mengunggak pajak parkir hingga ratusan juta. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->