Connect with us

Kota Banjarbaru

Satpol PP Banjarbaru Angkut 4 Dus Alkohol dari Warung Tak Bertuan

Diterbitkan

pada

Petugas Bidang Tibun Tranmas Seksi Opsdal melakukan penyisiran di warung yang dilaporkan menjadi tempat transaksi jual beli miras, pada Sabtu (29/6/2024) malam. Foto: Satpol PP Banjarbaru.

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebuah warung kecil di Gang Warga, Jalan Ahmad Yani Km 35,5 Banjarbaru digrebek anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru karena diduga menjadi tempat jual minuman beralkohol.

Lokasi itu dilaporkan warga kerap terjadi transaksi jual beli minuman keras (miras) beralkohol.

Petugas Bidang Tibun Tranmas Seksi Opsdal langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran di warung tersebut pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Guru Mengaji Al Qur’an Daurah ke Yaman Diberangkatkan Pemko Banjarbaru

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, petugas mendapati dan mengamankan puluhan botol alkohol murni.

Ditemukan 4 dus yang masih utuh, masing-masing berisi 25 botol isi 200 ml dan 300 ml alkohol 95%. “Jadi kurang lebih total ditemukan ada 96 botol alkohol murni,” ungkap Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Senin (1/7/2024) siang.

Dijelaskan Yanto bahwa botol-botol alkohol itu disimpan dengan rapi di dalam rombong gerobak di dalam warung yang terkunci.

Baca juga: Ramaikan Hari Bhayangkara ke-78, Polres HSU Hadirkan Pasar Murah

Petugas Satpol PP Banjarbaru kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik 4 dus alkohol yang disimpan utuh tersebut.

Kendati demikian, kata Yanto, tidak ada satu pun warga sekitar yang mengakui barang tersebut miliknya.

“Kita lakukan pengembangan, tapi tidak ada satu pun yang mengakui, tanpa menunggu waktu anggota langsung membongkar,” jelas dia.

Padahal, katanya, warung tersebut persis di samping salah satu rumah warga, namun jawaban warga dari rumah itu tidak tahu siapa pemilik puluhan botol alkohol tersebut.

Baca juga: Turdes ke-10 Dimulai, Libatkan 305 Unit Trail, Singgahi 16 Titik se Kalsel

“Warung kosong jadi tempat penyimpanan alkohol murni yang siap dioplos, tepatnya di dalam sebuah rombong siap jual,” ucap Yanto.

“Mereka tidak mengakui pemiliknya, tapi nanti kita akan lakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemiliknya,” sambungnya

Sekadar diketahui, temuan puluhan botol alkohol tanpa pemilik itu dipastikan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 5 tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca juga: Penyuluh KB Asal Amuntai Tengah Torehkan Prestasi Nasional

Hingga saat ini, seluruh barang bukti diamankan ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk menjadi barang bukti proses pemeriksaan lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->