Hukum
Satpol PP Dapati Perokok di Kawasan RSUD Raza, Ini Sanksi Perdanya
MARTAPURA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menciduk sejumlah pengunjung yang merokok di kawasan bebas rokok Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha (Raza) Martapura, Kamis (11/4/2019).
Diketahui penegakan Perda yang digelar Satpol PP Kabupaten Banjar tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Banjar Nomor 15 Tahun 2017, yaitu rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Sehingga pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan Satpol PP Banjar, Andreas Tony, razia kali ini pengunjung yang kedapatan tengah merokok sebanyak 5 orang, yakni di belakang ruang Arraudah, depan Logistik dan depan ruang Zaal.
Meski terciduk, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
“Pada pasal 27 ayat 1, Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, disebutkan setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, pada pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa denda di tempat sebesar Rp250 ribu,†jelas Andreas usai menyusuri lorong-lorong di RSUD Raza.
Ia berharap adanya sosialisasi perda nomor 15 tahun 2017, maka lingkungan Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura terbebas dari asap rokok. (rendy)
Editor:bie
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin15 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah