Kabupaten Hulu Sungai Utara
Satpol PP HSU Bongkar Bangunan di Jalan Bypass Panangkalaan-Bayur
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merobohkan bangunan warung yang melanggar aturan di jalan bypass Panangkalaan-Bayur, Sabtu (22/6/2024) siang.
Sebelumnya juga ditertibkan beberapa lapak yang tidak dibawa pedagang alias sengaja ditinggal di sekitar tepi jalan bypass yang baru selesai itu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSU, Asikin Noor, saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya kembali melakukan penertiban bangunan warung di ruas bypass Panangkalaan-Bayur.
Baca juga: Pataka Dipindahkan, Polda Kalsel Resmi Bermarkas di Banjarbaru
Dia menjelaskan penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
“Tujuannya menjaga jalan bypass Bayur-Panangkalaan tertib, bersih, dan indah,” kata Asikin Noor kepada Kanalkalimantan.com.
Sasaran Satpol PP HSU Kali ini adalah 10 bangunan warung yang terindikasi melanggar ketentuan berdiri di atas badan jalan tanah milik pemerintah.
Baca juga: Kesiapan Guru Pendidikan Agama Islam dalam Menghadapi Isu Global saat Ini
Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan upaya sesuai SOP melalui teguran lisan, teguran tertulis, Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan SP 3. Dari 10 pelanggar itu sebelum dilaksanakan eksekusi enam diantaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri bangunan di atas tanah pemerintah.
“Data awal 10 buah, tapi sebelumnya ada beberapa yang sudah merapikan secara mandiri, jadi hari ini 4 buah saja lagi,” katanya.
Dalam pembongkaran kali ini pihaknya melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Polri, TNI, Dishub, PUPR, Perkim LH, aparat kecamatan dan desa terkait yaitu Kecamatan Haur Gading dan Amuntai Utara.
Baca juga: 80 Mobil Garuk Tanah Jajal Trek Jack’s Overland #2 Banjarbaru-Kiram
Sebelum lakukan penindakan pihaknya juga telah membuat edaran dan melakukan sosialisasi. Ditambah di beberapa titik dipasangi tulisan peringatan berisi larangan mendirikan bangunan, warung, toko, lapak dan sarana apapun di ruang milik jalan atau tanah milik pemerintah.
Satpol PP HSU juga mengimbauan kepada para pedagang yang berjualan agar memperhatikan dan menjaga kebersihan, tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak meninggalkan lapak dagangan di badan atau pinggir jalan.
Baca juga: PLN Perusahaan Utilitas Terbaik Versi Fortune 500 Se Kawasan Asia Tenggara
“Kepada yang akan membangun warung, rumah, ruko dan sejenisnya agar mentaati ketentuan seperti perizinan, tidak di atas tanah jalan tanah milik pemerintah, jarak sempadan bangunan dan lain-lain,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota