Connect with us

Kota Banjarbaru

Satpol PP Pun Belum Bisa Jelaskan Teknis Pemberian Sanksi


Rapat Untuk Kaji Perwali Tentang Protokol Covid-19 Batal Digelar


Diterbitkan

pada

Satpol PP lakukan sosialisai peraturan kepada masyarakat di Kota Banjarbaru Foto : Satpol PP Banjarbaru untuk kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Teknis bagaimana pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 masih menjadi tanda tanya besar bagi publik di Kota Banjarbaru. Sebab, rapat pembahasan tentang bagaimana aturan itu akan ditegakkan, batal digelar pada Kamis (16/7/2020) ini.

Guna membahas kajian tentang aturan pengenaan sanksi tersebut, rencananya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengundang para penegak hukum, seperti dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, termasuk Satpol PP Banjarbaru sebagai petugas yang bertindak di lapangan.

“Rapat ditunda, karena satu dan lain hal. Informasinya, rapat kembali dijadwalkan pada Selasa pekan depan,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman, Kamis (16/7/2020).

Penting mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan tentang Perwali yang mengatur adanya sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sebab, kini muncul pro dan kontra terhadap Perwali Nomor 20 Tahun 2020, yang terbit pada 9 Juli lalu itu, lantaran dinilai masyarakat membingungkan dan juga memberatkan.

Sesuai dengan pasal yang tertera dalam Perwali tersebut, sanksi dikenakan atas dua pelanggaran prokol kesehatan Covid-19. Yakni, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, dan kelompok masyarakat yang berkumpul melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang saat berada di tempat umum.

Alih-alih mudah dipahami, masyarakat justru dibuat bertanya-tanya dengan aturan yang melarang berkumpul lebih dari lima orang saat berada di fasilitas umum. Bahkan, jika melanggar aturan ini terancam akan dikenakan sanksi sosial hingga denda berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Bingung mas. Kalau di fasilitas umum itu banyak yang berkumpul. Ini yang dilarang, berkumpul yang gimana? gimana caranya membedakannya? Kalau kena denda, bayar dimana? Apa bayar disaat itu juga atau boleh utang,” tanya Alisha, seorang warga.

Tentu ada banyak hal yang harus dijelaskan oleh pihak Pemko Banjarbaru, terkait kebingungan masyarakat. Dalam hal ini, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat harus secepatnya dilakukan sebelum aturan ini mulai diberlakukan.

Memang dalam beberapa hari ini, Satpol PP Kota Banjarbaru terus gencar menyosialisasikan protokol kesehatan covid-19 di Kota Banjarbaru, apalagi setelah terbitnya Perwali Nomor 20 Tahun 2020.

PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, mengatakan sosialisasi terus dilakukan, menyasar berbagai titik fasilitas umum, tempat kerumunan masyarakat. Kendati demikian, diakuinya sosialisasi yang dilakukan hanya penyampaian isi dari Perwali tersebut.

“Kami memang belum bisa menjelaskan kepada masyarakat bagaimana teknis pelaksanaan dan penegakan aturan sanksi ini. Tapi, kami akan terus sosialiasikan, setidaknya masyarakat tau bahwa aturan tentang pengenaan sanksi ini telah ada di Banjarbaru dan siap diberlakukan,” tutur dia. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Dhani



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->