Connect with us

kriminal banjarbaru

Satresnarkoba Polres Banjarbaru Musnahkan Ineks

Diterbitkan

pada

Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memusnakan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolres Banjarbaru, Rabu (17/7/2024) pagi. Foto: Humas Polres Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru memusnahkan 38 butir barang bukti tindak pidana narkotika, Rabu (17/7/2024) pagi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, mengatakan kegiatan pemusnahan merupakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 26 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Curi Uang Rp40 Juta dari Meja Kasir Cafe, Edi Diringkus Polisi

“Dengan tersangka dalam kasus berinisial AF alias Bung alias Anci alias Ruli dan inisial R alias Dany,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Rabu (17/7/2024) siang.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis ineks sebanyak 27 butir. Kemudian ada 11 butir obat yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

Baca juga: 17 Juli: Sejarah Hari Integrasi Timor Timur Masa Orde Baru

“Setelah diblender dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet,” sambung dia.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari perwakilan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, penasehat hukum, Kepala SPKT Polres Banjarbaru, Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru didampingi KBO Satresnarkoba Polres Banjarbaru beserta Personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->