Connect with us

Kota Banjarbaru

Satu di Antaranya Kasus Korupsi, 631 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi Idul Fitri

Diterbitkan

pada

Kegiatan di Lapas Klas II B Banjarbaru. Foto: Petugas Lapas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan remisi khusus kepada warga binaan atau narapidana (napi) beragama Islam yang berada di Lapas Kelas II B Banjarbaru, Minggu (24/5/2020) pagi.

Adapun penerima remisi Idul Fitri 1441 Hijriah kali ini sebanyak 631 warga binaan.

Jumlah tersebut merupakan warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa hukuman. Dalam hal ini, mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari, satu bulan, bahkan ada juga yang sampai dua bulan.

Mereka yang menerima pengurangan masa hukuman ini telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya, telah menjalani setengah dari masa hukumannya di Lapas Banjarbaru.

Lebih rinci lagi, 631 napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ini tergolong dari berbagai tindak pidana kejahatan. Yakni, 473 napi dari tindak pidana umum (pidum), 157 napi dari kasus Narkotika, dan satu napi kasus korupsi.

Kepala Lapas Banjarbaru, Herliyadi, mengatakan bahwa sebenarnya ada beberapa warga binaan yang juga menerima RK II atau bisa langsung bebas. Hanya, mereka yang menerima RK II tersebut masih harus menjalani hukuman subsider (hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda).

“Ada tiga napi yang mendapatkan remisi khusus untuk langsung bebas. Tapi ketiganya masih menjalani hukuman subsider. Seorang napi menjalani subsider selama enam bulan dan dua napi lainnya menjalani subsider selama tiga bulan. Intinya, pada hari ini tidak ada napi yang dibebaskan,” katanya, saat dijumpai kanalkalimantan.com.

Sesuai arahan dari Dirjen Kemasyarakatan, kata Herliyadi, pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara. Tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di Lapas/Rutan.

“Yang patut digarisbawahi bahwa para napi yang berada di dalam Lapas ini bukanlah untuk menjadi orang jahat. Mereka di sini karena kehendak yang Maha Kuasa. Mereka kami bina agar nantinya saat kembali ke lingkungan masyarakat, mereka bisa diterima kembali,” pungkas Kepala Lapas Banjarbaru.

Tercatat hingga hari ini, jumlah napi yang menghuni di Lapas Banjarbaru ada sebanyak 1.709 orang. Namun, ada 100 napi yang masih tertahan di sel tahanan Polres Banjarbaru dan belum bisa dipindahkan akibat kondisi yang disebabkan pandemi Covid-19. (kanalkalimantan.com/rico)


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->