Connect with us

PEMILU 2024

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu 2024 harus menyerahkan Laporan Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum pelantikan.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Terkait LHKPN, nama-nama tertera sebelum dilantik menjadi anggota DPRD maka mereka wajib menyerahkan LHKPN sesuai dengan PKPU,” ujar Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana, Kamis (2/5/2024) malam.

Ada 30 nama telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru dalam Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (2/5/2024) malam.

Baca juga: Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

Pemerintah menetapkan waktu pelantikan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 pada bulan Oktober mendatang.

“Pelantikan sesuai dengan Sekwan Banjarbaru pada bulan Oktober,” sebut dia.

Lebih lanjut dijelaskan Rozy, jika ada anggota terpilih yang ingin berkontestasi dalam Pilkada 2024 bisa melaporkan kepada partai politik.

“Kemudian melalui partai politik melapor kepada KPU, dimana nantinya KPU akan mengeluarkan keputusan,” sambungnya.

Baca juga: Sah! Ini Nama 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2024-2029

Jika laporan tersebut sudah masuk maka KPU akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pengganti.

“Keputusan nama-nama kursi tidak bisa dibatalkan, jadi nanti KPU akan mengeluarkan SK baru sebagai pengganti seperti PAW biasa,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->