Connect with us

kriminal banjarbaru

Sediakan Miras, Dua Orang Dibawa ke Mapolres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Unit Sabhara Polres Banjarbaru menyita puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda, Minggu (25/10/2020). Foto: polres banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru kembali menciduk pengedar minuman keras (miras) di wilayah Banjarbaru. Patroli yang dilakukan Unit Sabhara Polres Banjarbaru mendapati peredaran minuman beralkohol di dua lokasi berbeda.

Lokasi tersebut yakni di jalan PM Noor, Kelurahan Sungai Ulin dan di Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru. Barang bukti miras yang disitu oleh petugas mencapai puluhan botol.

Kasat Sabhara Polres Banjarbaru Iptu Suko mengatakan, pengungkapan peredaran miras tersebut berdasarkam tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dijelaskannya, untuk pengungkapn pertama dilakukan di jalan PM Noor, Sungai Ulin, Minggu (25/10/2020) sore.

“Di lokasi pertama, kita mendapati miras siap jual. Pemilik dari miras tersebut berinisial IS (24). Yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” katanya, Senin (26/10/2020).

Masih di hari yang sama, kata Iptu Suko, pihaknya melakukan giat pada malam hari di jalan Karang Rejo. Patroli mendapati barang bukti miras di sebuah kios milik R (32). R sendiri sama halnya dengan IS, harus digiring petugas ke Mapolres Banjarbaru.

“Total barang bukti berupa minuman keras berbagai merk berjumlah 45 botol dan saat ini barang-barang bukti. Sementara kedua tersangka akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Selasa besok,” tandas Kasat Sabhara. (kanalkalimantam.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->